'Pembelaan' Yasonna Soal Pembebasan Napi Saat Wabah Corona: Rekomendasi PBB
Nasional

Keputusan Menkumham Yasonna untuk melepaskan narapidana di tengah wabah corona kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Yasonna pun mengaku bahwa keputusan tersebut merupakan rekomendasi PBB.

WowKeren - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk membebaskan narapidana di tengah pandemi corona kembali menjadi sorotan. Apalagi maraknya aksi kejahatan yang dilakukan lagi oleh para napi yang dibebaskan tersebut.

Yasonna pun mengatakan bahwa keputusan yang diambil pihaknya ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah para napi terinfeksi virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang over kapasitas.

Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi. "Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia," kata Yasonna lewat keterangan resmi dilansir CNNIndonesia, Jumat (17/4).


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembebasan napi yang dilakukan lewat mekanisme asimilasi dan integrasi itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, namun juga dilakukan sejumlah negara lain. Ia lantas menyebutkan negara-negara yang turut mengambil kebijakan tersebut seperti Amerika Serikat membebaskan 8.000 napi, Otaku 3.000 napi, Inggris dan Wales 4.000 napi, Iran 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik.

Kemudian Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afghanistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Prancis 5.000 napi.

"Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Diketahui, hingga 11 April, Kemenkumhan telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi. Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait