Jabodetabek PSBB Total Mulai Besok, Kemenhub Ngotot Izinkan KRL Beroperasi
Nasional

PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan mulai berlaku besok (18/4), sehingga sudah lengkap di seluruh area Jabodetabek. Namun ternyata Kemenhub tetap mengizinkan KRL beroperasi.

WowKeren - Daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi wilayah paling terdampak wabah virus Corona di Indonesia. Bahkan di Jakarta sendiri tercatat ada lebih dari 2 ribu kasus positif COVID-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun menjadi alternatif opsi untuk mengatasinya. Jakarta memelopori terlebih dahulu pada Jumat (10/4) lalu, disusul Bodebek Jawa Barat pada awal pekan ini, dan disusul Tangerang Banten mulai besok (18/4).

Bersama dengan pelaksanaan PSBB total di wilayah Jabodetabek itu, pemerintah setempat pun mengusulkan agar operasional Kereta Rel Listrik (KRL) dihentikan sementara. Namun usulan ini ternyata ditolak oleh Kementerian Perhubungan.

Alih-alih menghentikan, Kemenhub tetap berpegang pada peraturan sebelumnya, yakni membatasi jumlah penumpang. Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulkifiri, dalam keterangannya.

"Adapun untuk KRL di Jabodetabek, yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali," kata Zulkifri, seperti dikutip dari laman Detik News, Jumat (17/4). "Khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB."


Kemenhub akan menempuh dua hal selama PSBB. Yang pertama dengan membatasi jumlah penumpang, baik di KA antarkota maupun perkotaan, dan membatasi jam operasional kereta api.

"Selain itu, akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu," tuturnya. "Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan COVID-19, seperti rekayasa operasi, penertiban antrean di stasiun-stasiun yang masih ramai, dan menjaga physical distancing."

Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk. Sedangkan kapasitas maksimal penumpang KA perkotaan 35 persen.

Sedangkan KA lokal, Prameks, dan KA Bandara, Kemenhub membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen. Zulfikri mengatakan penumpang yang memakai kereta api tidak boleh ada yang berdiri dan wajib menerapkan physical distancing.

"Calon penumpang juga diharuskan mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan tiba di tujuan," pungkas Zulkifri. "Seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait