Wamenag Larang Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Selama Pandemi Corona
dishub.kamparkab.go.id
Nasional

Wabah corona di Indonesia hingga kini masih belum mereda. Wamenag pun menyarankan agar warga meninggalkan tradisi untuk ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan kali ini demi menekan penyebaran virus mematikan itu.

WowKeren - Bulan Ramadhan 1441 Hijriah sudah di depan mata, umat Muslim di Indonesia biasanya akan melakukan tradisi yang kerap dilakukan tiap tahunnya yaitu ziarah kubur menjelang datangnya bulan puasa. Sayangnya, tradisi tersebut tak akan bisa dilakukan tahun ini.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tidak melakukan ziarah kubur menjelang puasa. Permintaan ini seiring dengan adanya pandemi virus COVID-19 yang masih belum reda di Tanah Air.

"Mengingat pandemi wabah COVID-19 sampai bulan Ramadhan kemungkinan besar belum mereda, sebaiknya agenda ziarah kubur ditiadakan dan diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4). "Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun."

Lebih lanjut, Zainut mengatakan bahwa ziarah kubur memiliki keutamaan yang baik, khususnya sebagai pengingat kematian. Namun, waktu untuk melakukan ziarah kubur ini dinilai bisa dilaksanakan kapan saja.


"Ziarah kubur waktunya boleh setiap saat," paparnya. "Namun saat menjelang bulan puasa memiliki makna yang sangat istimewa, karena bulan Sya'ban memiliki nilai keutamaan dibandingkan bulan lainnya."

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga sempat meminta masyarakat untuk tidak bersilaturahmi secara langsung ke rumah keluarga ataupun kerabat di tengah pandemi. MUI justru menganjurkan agar silahturahmi dilakukan dengan perantara teknologi (online) saat kondisi wabah belum surut.

"Begitu juga dengan kegiatan silaturahmi dan saling meminta maaf bisa dilakukan melalui media sosial atau media daring, mengingat masih ada kebijakan untuk physical distancing dan PSBB," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan khusus untuk menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di tengah pandemi Covid-19. "Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menteri Agama RI Fachrul Razi, Senin (6/4).

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait