COVID-19 Masih Merajalela, Buruh Dilarang Demo Selama Pandemi
Nasional

Hari buruh sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei pada umumnya diperingati dengan gelaran demo buruh secara besar-besaran untuk menyampaikan sejumlah tuntutan mereka.

WowKeren - Selama pandemi corona (COVID-19) masyarakat dilarang untuk menggelar pertemuan yang melibatkan orang banyak. Social distancing kian gencar digalakkan untuk menekan penyebaran virus corona.

Tak lama lagi dunia akan memperingati hari buruh pada 1 Mei mendatang. Seakan sudah menjadi agenda tahunan, ribuan buruh di Indonesia pada umumnya akan menggelar demo di hari tersebut.

Namun sepertinya untuk kondisi tahun ini sedikit berbeda. Polda Metro Jaya melarang kegiatan unjuk rasa selama masa pandemi virus corona (COVID-19), termasuk demo pada Hari Buruh Internasional atau May Day.

"Dilarang sama sekali apapun yang berkumpul dengan massa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus dilansir CNN Indonesia, Jumat (17/4). "Termasuk kalau mau ada demo dalam pandemi apalagi soal ini, kami tidak akan izinkan."


Yusri melanjutkan, pihaknya akan langsung menolak setiap permohonan untuk menggelar kegiatan berkumpul ataupun yang melibatkan massa. Sehingga kegiatan semacam itu tidak akan mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian.

"Sekarang apalagi PSBB, siapapun yang mengajukan untuk demo tidak akan dikasih izin tidak akan diberi rekomendasi," lanjut dia. "Harusnya mereka sadar bahwa sekarang ini situasi seperti ini."

Sejauh ini, Yusri menyebut jika pihaknya belum menerima permohonan ataupun informasi terkait gelaran aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh para buruh. Sementara itu, surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020 merupakan antisipasi jika terjadi unjuk rasa.

"TR itu arahan ke polda untuk mempersiapkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Argo Yuwono masih dilansir CNN Indonesia. "Bagaimana caranya kepolisian menghadapi unjuk rasa di situasi pandemi corona."

Adapun salah satu instruksi dalam surat telegram itu adalah untuk melakukan antisipasi terjadinya unjuk rasa. "Siapkan PHH (Brimob dan Sabhara) kemudian sarpras kemudian untuk mengantisipasi bila terjadi unras (unjuk rasa), kemudian kerusuhan dan konflik sosial atau terjadi eskalasi situasi terburuk di wilayah masing-masing," kata Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat tersebut.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait