Bebas Kasus Corona, Wilayah Ini Izinkan Tarawih Di Masjid Semasa Bulan Puasa
Nasional

Masih nihil kasus virus corona (COVID-19), wilayah di Indonesia ini telah mengizinkan warganya untuk menggelar salat tarawih selama bulan puasa di masjid. Daerah mana?

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah kebijakan di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19). Salah satunya adalah dengan melarang masyarakat melakukan sejumlah aktivitas yang melibatkan orang banyak seperti ibadah demi mencegah penularan virus corona.

Kementerian Agama (Kemenag) bahkan telah mengimbau kepada umat Islam untuk melaksanakan ibadah di rumah saat memasuki bulan Ramadan di tengah wabah virus corona. Bahkan, Kemenag menegaskan wajib hukumnya bagi umat Islam untuk beribadah di rumah dalam kondisi wabah meski menyadari pentingnya beribadah di masjid.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat contohnya tetap mengizinkan warganya untuk menggelar salat tarawih seperti biasa di masjid meskipun sedang berada dalam masa pandemi virus corona. Imbauan itu disepakati usai pihak Forkopimda Aceh Barat menggelar pertemuan dengan para ulama setempat untuk membahas kondisi wabah corona dan menyambut Ramadan.>/p>

Bupati Aceh Barat, Ramli MS beralasan jika wilayahnya tidak masuk dalam zona merah sehingga memutuskan salat tarawih tetap akan digelar seperti biasa. Walau begitu, ia tetap meminta seluruh masjid khususnya yang berada di jalan lintas untuk menerapkan protokol kesehatan.


”Aceh Barat belum berada dalam zona merah COVID-19, salat berjamaah tarawih di gampong (desa) tetap dilaksanakan,” ujar Ramli seperti dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (18/4). “Kecuali di masjid di kota atau lintasan, harus melakukan pemeriksaan bagi jemaah dan lakukan physical distancing.”

Selain itu, Ramli juga memberikan peraturan bagi jemaat untuk selalu menjaga kebersihan di masjid. Ia juga menyatakan akan memberlakukan pembatasan waktu di masjid saat salat tarawih hingga pukul 22.00 WIB.

Nantinya, warga juga tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan berbuka puasa (bukber) bersama di luar rumah atau di tempat keramaian. “Kegiatan selain tarawih atau kegiatan keramaian lainnya seperti buka puasa bersama dilarang," tegas Ramli.

Sejauh ini, Provinsi Aceh telah melaporkan lima kasus positif virus corona. Sebanyak empat diantaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan satu orang pasien meninggal dunia.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait