Bosan di Rumah Saja Karena Corona, 2 Pria di Probolinggo Nekat Konsumsi Sabu
Nasional

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berdiam di rumah selama pandemi Corona. Namun kebosanan selama masa krisis ini justru dimanfaatkan kedua pria ini untuk mengonsumsi narkoba.

WowKeren - Demi mengatasi wabah virus Corona, pemerintah, baik di daerah maupun pusat, meminta masyarakat untuk menerapkan 3B di rumah. Yang dimaksud adalah bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.

Imbauan ini setidaknya sudah diterapkan selama sebulan belakangan. Pastinya keharusan untuk di rumah saja selama sebulan membuat sebagian orang merasa bosan, hanya saja cara membunuh kebosanan oleh dua orang ini tidak patut ditiru.

Polisi menyatakan dua pedagang mobil asal Kabupaten Probolinggo diringkus oleh Satreskoba kepolisian setempat. Mereka ditangkap karena kedapatan mengonsumsi sabu.

Ketika dimintai keterangan, keduanya mengaku merasa bosan karena harus terus berdiam di rumah saat pandemi Corona. Mereka pun tak bisa berjualan sehingga mengalihkan rasa bosannya dengan mengonsumsi obat terlarang.

Pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Tosan (42). Ia ditangkap bersama dengan alat bukti berupa sabu-sabu sebesar 0,27 dan 0,28 gram yang disembunyikan di jahitan lengan jaketnya.


Sedangkan Totok (39) ditangkap pada Minggu (12/4) dini hari. Ia ditangkap bersama alat bukti berupa satu buah bong dan tiga pipet yang di dalamnya masih ada sabu.

"Jenuh di rumah terus," kata Totok ketika ditanya oleh petugas Satreskoba Polresta Probolinggo, Sabtu (18/4). "Makanya kita pakai sabu ngilangin bosan."

Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Harsono mengatakan, dua tersangka berasal dari luar Kota Probolinggo. Keduanya pun diketahui baru sebulan ini memakai sabu-sabu.

"Para tersangka ini, bukan pengedar hanya pemakai. Dan masuk kategori pemakai baru narkoba," tutur Harsono, dilansir dari Detik News.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait