Menteri BUMN mencopot pakar hukum tata negara, Refly Harun dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pelindo I. Erick lantas menarik 2 jenderal sebagai pengganti Refly.
- Elvariza Opita
- Selasa, 21 April 2020 - 09:36 WIB
WowKeren - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir kembali melakukan bongkar pasang di jajaran petinggi perusahaan pelat merah. Kali ini PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menjadi sasaran Erick.
Erick dilaporkan baru saja mencopot pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang selama ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Selain mencopot Refly, Erick juga mengganti 4 komisaris Pelindo I lain seperti Heryadi dari jabatan Komisaris Independen, serta Bambang Setyo Wahyudi, Lukita Dinarsyah Tuwo, dan Winata Supriatna dari posisi Komisaris.
Belakangan Kementerian BUMN pun membeberkan alasan di balik pencopotan tersebut. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut pencopotan itu sebagai bentuk refreshing dengan harapan agar kinerja Pelindo I kedepannya jauh lebih baik lagi.
"Komisaris kan tidak hanya sendiri, kan ada empat komisaris yang diganti," ujar Arya pada Senin (20/4). "Jadi itu refreshing saja, artinya perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang."
"Jadi mudah-mudahan dengan refreshing ini membuat Pelindo I juga akan semakin bergairah kinerjanya," imbuh Arya, seperti dilansir dari Kompas, Selasa (21/4). "Dan bisa menghadapi Corona juga."
Selain merombak jajaran komisarisnya, Erick juga menambahkan satu kursi lagi untuk jabatan serupa. Dengan demikian Pelindo I akan memiliki 6 komisaris. Yakni terdiri dari 1 komisaris utama, 2 komisaris, serta 3 komisaris independen.
Sebagai penggantinya, Erick pun menunjuk dua perwira pertahanan negara. Adalah Laksamana Madya TNI Ir Achmad Djamaluddin yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Sedangkan satu komisaris baru adalah Irjen Pol Arman Depari yang juga dikenal sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di sisi lain, Refly juga dikenal sebagai pengamat hukum yang kerap memberikan komentar terkait kebijakan publik pemerintah. Seperti yang terbaru ketika Refly terang-terangan menyebut pemerintah tak berani menanggung hajat hidup masyarakat dengan menetapkan darurat sipil dalam menangani wabah virus Corona.
(wk/elva)