THR PNS Tetap Cair Pertengahan Mei Walau Sedang Corona, Ada 1 Komponen Yang Dipangkas
Nasional

Pemerintah sepakat untuk tetap memberikan THR bagi PNS mulai dari eselon III ke bawah kendati keuangan Indonesia dibuat 'babak belur' oleh pandemi COVID-19.

WowKeren - Indonesia tengah berjuang dengan pandemi virus Corona yang belakangan turut memorak-porandakan aspek kehidupan lain seperti perekonomian. Demi mengatasi keuangan negara yang cukup karut-marut, pemerintah pun sempat mencetuskan untuk menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Namun peniadaan THR ini akhirnya dicabut. Presiden Joko Widodo memastikan THR akan tetap diberikan bagi PNS eselon III ke bawah, yang sedianya akan cair sesuai ketentuan, yakni paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari. Menurutnya aturan pencairan THR PNS akan berlangsung sesuai aturan yang ada setiap tahunnya.

"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya," kata Rahayu, Senin (20/4). Dengan demikian, bila Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 24-25 Mei 2020, THR sedianya cair mulai tanggal 14-15 Mei 2020.


Namun ada yang berbeda dengan besaran THR yang akan diterima PNS. Sebab tahun ini THR yang diberikan tidak full seperti tahun sebelumnya, yakni tidak mengikutsertakan tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, THR tahun ini hanya meliputi 3 komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan saja.

Di sisi lain, THR hanya akan diberikan bagi PNS dengan tingkat eselon III ke bawah. Sedangkan untuk eselon I dan II, serta pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, serta DPR RI tidak mendapatkan THR karena kondisi keuangan negara yang dibuat babak belur oleh pandemi COVID-19.

"Presiden, Wapres, Menteri, Wakil Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," kata Menkeu Sri Mulyani pada Selasa (14/4) pekan lalu. "Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait