Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga medis yang meninggal dunia saat bertugas menangani wabah virus corona (COVID-19) akan diberi kenaikan pangkat hingga santunan.
- Ruth Meliana
- Selasa, 21 April 2020 - 14:46 WIB
WowKeren - Tenaga medis saat ini menjadi garda terdepan yang terus berjuang untuk menangani pasien-pasien positif virus corona (COVID-19). Tentunya, hal tersebut menempatkan tenaga medis dalam situasi bahaya setiap harinya lantaran berisiko tinggi terinfeksi virus corona.
Bahkan, banyak tenaga medis yang telah menghembuskan nafas yang terakhir setelah terpapar COVID-19. Kini, Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan penghargaan untuk para tenaga medis yang telah gugur dalam melawan virus corona.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) telah mempersiapkan untuk memberi piagam penghargaan hingga kenaikan pangkat. Selain itu, uang santunan juga akan diberikan ke PNS yang telah meninggal akibat virus corona.
”KemenPANRB dan BKN sedang mempersiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan dan kenaikan pangkat,” ucap Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat, Selasa (21/4). “Serta tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita COVID-19.”
Tjahjo menjelaskan jika uang santunan yang akan diberikan sudah dibahas bersama dengan BKN dan PT Taspen. Selain itu, ia juga telah meminta kepada BKN agar segera mempercepat pendataan ke seluruh daerah dengan berkoordinasi dengan Setneg, Seskab, dan Menkes, serta kepala daerah.
Nantinya, uang santunan yang akan diberikan kepada keluarga PNS yang telah wafat sebesar Rp330 juta. “Dengan status wafat dalam tugas PNS, berhak atas tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)/Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 330 juta melalui Taspen," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan jika Presiden Joko Widodo akan menaikkan pangkat para PNS yang telah meninggal tersebut (anumerta) satu tingkat lebih tinggi. Seluruh penghargaan ini hanya diberikan bagi tenaga medis yang bekerja melalui institusi pemerintah.
”Status wafat dalam tugas bisa diberikan bila yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan yang meninggal saat sedang melaksanakan tugas terlibat dalam penanganan COVID-19," jelas Tjahjo. “Keterlibatan dalam penanganan COVID-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah.”
Oleh sebab itu, tenaga medis yang meninggal saat berpraktik di RS atau klinik swasta tidak termasuk yang menerima tunjangan, kenaikan pangkat, dan penghargaan ini. “Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh PPK dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN," pungkas Tjahjo.
(wk/lian)