Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Mahesa Paranadipa Maikel, menjelaskan sejumlah hal yang membuat beban pendanaan rumah sakit meningkat selama pandemi corona.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 21 April 2020 - 17:49 WIB
WowKeren - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyebut bahwa pemerintah Indonesia masih belum membereskan pembayaran tagihan rumah sakit untuk perawatan pasien corona (Covid-19). Ketua Umum DPP MHKI, Mahesa Paranadipa Maikel, lantas meminta agar pemerintah segera mencairkan dana pembiayaan pasien Covid- 19.
Mahesa mengungkapkan bahwa berdasarkan data hingga Senin (20/4) kemarin, ada 125 rumah sakit yang telah merawat pasien Covid-19 namun belum mendapat pencairan dana. Meski demikian, Mahesa tidak mengungkapkan berapa total tagihan 125 rumah sakit yang berada di Jakarta tersebut.
Menurut Mahesa, masalah muncul karena petunjuk teknis dan mekanisme pengajuan klaim dari Kementerian Kesehatan yang dinilai bertele-tele. Ia pun berharap agar masalah pembiayaan ini segera diselesaikan oleh pemerintah mengingat jumlah pasien Covid-19 terus bertambah.
"Karena juknis dan mekanisme klaim juga baru diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa klaim akan dibayarkan jika berita acara pemeriksaan verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan telah diserahkan ke Kemenkes paling lambat 14 plus 3 hari kerja," jelas Mahesa dilansir CNN Indonesia pada Selasa (21/4) hari ini. "Problem pembiayaan ini harus segera diatasi, karena mengingat semakin bertambahnya kasus covid-19, Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan."
Mahesa menilai jika masalah ini dibiarkan terus berlarut-larut, maka akan berpotensi membebani rumah sakit. Pasalnya, Mahesa menyebut bahwa beban rumah sakit cukup berat dalam operasional sehari-hari.
Tak hanya soal masalah pembayaran klaim, perlindungan untuk petugas kesehatan yang menangani pandemi corona juga disorot oleh Mahesa. Menurutnya, biaya operasional rumah sakit tersebut haruis terpenuhi untuk kelangsungan pelayanan medis.
"Kemampuan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama harus dijaga agar bisa melayani masyarakat," pungkas Mahesa. "Termasuk kemampuan membayar gaji dan jasa medik."
Selain itu, Mahesa juga menjelaskan sejumlah hal yang membuat beban pendanaan rumah sakit meningkat selama pandemi corona. Salah satunya adalah imbauan untuk tidak membuka praktik rutin dari Dirjen Pelayanan Kesehatan. Menurut Mahesa, imbauan tersebut berdampak pada penurunan kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan dan menambah beban pendanaan rumah sakit.
(wk/Bert)