'Langgar' Imbauan Kemenag, Aceh Izinkan Tarawih Tetap Digelar Walau Sedang Wabah Corona
Nasional

Aceh tetap memberikan lampu hijau bagi masjid-masjid yang hendak menggelar ibadah salat tarawih kendati saat ini Indonesia 'dikepung' wabah virus Corona.

WowKeren - Namun tampaknya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memiliki pandangan tersendiri. Sebab dalam Tausiyah bernomoer 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan, salah satu poinnya adalah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah yang tetap digelar seperti biasa kendati sedang wabah COVID-19.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pandangan tokoh, pejabat pemerintahan dan para ulama yang ada di Aceh. Melihat kondisi saat ini, kata Faisal, salat tarawih berjemaah tetap digelar meskipun virus Corona tengah mewabah.

"Ada 13 poin dalam Tausyiah itu terkait pelaksanaan ibadah bulan Ramadan," jelas Faisal, Selasa (21/4). "Jadi tetap salat tarawih berjemaah dilakukan seperti biasa di masjid."

Namun tetap ada beberapa protokol kesehatan yang harus para warga kerjakan. Seperti penggunaan masker serta sajadah sendiri setiap kali salat ke masjid.


Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal saat salat. Terkait jarak antarshaf, akan dikembalikan kebijakannya ke masing-masing masjid. Di tengah wabah seperti ini, Faisal pun menegaskan pihaknya tak mengatur waktu pelaksanaan salat tarawihnya.

"Tetap membawa sajadah sendiri-sendiri, dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan," jelas Faisal, seperti dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (22/4). "Seperti biasa, tidak ada diatur waktu."

Kendati demikian, MPU Aceh tetap melarang sejumlah kegiatan yang biasanya diadakan selama bulan Ramadan. Seperti sahur on the road atua buka puasa bersama, kegiatan-kegiatan seperti itu diimbau untuk tidak dilaksanakan.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan edaran terkait panduan lengkap pelaksanaan ibadah bulan Ramadan. Ada beberapa kebiasaan beribadah yang harus diubah ketika dalam kondisi wabah, seperti misalnya kegiatan bersedekah yang biasa dilakukan secara langsung.

"Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Senin (13/4). "Dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas, ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait