Sedianya, hanya ada 11 sektor yang tetap diizinkan beroperasi selama masa PSBB DKI Jakarta. Namun banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang mendapat izin IOMKI dari Kemenperin dan tetap beroperasi selama PSBB.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 22 April 2020 - 13:32 WIB
WowKeren - Seorang karyawan di PT Yamaha Music Manufacturing dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19). Padahal, PT Yamaha Music Manufacturing merupakan salah satu perusahaan yang mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), pekerjanya positif Covid-19," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pada Rabu (22/4) hari ini. Sebelumnya, Andri sendiri sudah sempat melakukan sidak ke PT Yamaha Music Manufacturing pada Selasa (21/4) kemarin.
Andri melakukan sidak tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan itu tutup pasca ditemukannya karyawan yang positif Covid-19. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 10 Ayat 2 Huruf c Nomor 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di Jakarta yang menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan wajib dihentikan sementara minimal 14 hari kerja apabila ditemukan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.
"Perusahaan tersebut langsung tutup 14 hari ke depan," ungkap Andri. Menurutnya, temuan karyawan positif Covid-19 ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain yang masih beroperasi untuk terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan corona.
Pasalnya, penularan Covid-19 sendiri bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. "Ini bisa jadi pelajaran buat perusahaan lain," tutur Andri.
Sementara itu, PSBB diketahui sudah mulai diterapkan di DKI Jakarta sejak 10 April 2020 lalu. Kebijakan ini diterapkan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Selama masa PSBB, seluruh aktivitas perkantoran wajib dihentikan. Hanya ada 11 sektor yang mendapat pengecualian dan tetap boleh beroperasi.
Di antaranya adalah sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang mendapat izin IOMKI dari Kemenperin dan tetap beroperasi selama PSBB.
(wk/Bert)