BPJS Kesehatan Tanggung Keluarga Peserta JKN-KIS PPU, Apa Syaratnya?
Getty Images
Nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya iuran peserta JKN-KIS pekerja penerima upah (PPU) bersama keluarganya, lantas apa syaratnya?

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menanggung iuran peserta JKN-KIS pekerja penerima upah (PPU) beserta keluarganya.

Anggota keluarga yang iurannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi suami atau istri dengan maksimal tiga orang anak. Nantinya, anggota keluarga yang diikutkan dalam perlindungan JKN-KIS didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran untuk PPU.

Pihak yang wajib mendaftarkan peserta JKN-KIS PPU berserta keluarganya adalah badan usaha yang mempekerjakan. Pendaftaran ini bisa melalui aplikasi yang disediakan BPJS Kesehatan yaitu Edabu.

”Jadi dalam proses mendaftarkan pekerjaan dan anggota keluarga di Edabu,” ungkap Asisten Deputi Bidang Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat seperti dilansir dari Detik pada Jumat (24/4). “Otomatis semua pekerja dan anggota keluarganya aktif kepesertaannya setelah iuran dibayarkan.”


Meski menanggung biaya peserta JKN-KIS PPU beserta keluarganya, namun ada sejumlah kriteria yang diterapkan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah anggota keluarga yang didaftarkan ada dalam kartu keluarga yang sama.

Selain itu, peserta yang boleh mendaftarkan tiga orang anak hanyalah dengan ketentuan yang tidak atau belum menikah (single parent) maupun yang tidak memiliki penghasilan sendiri. Usia anak maksimal 21 tahun bagi yang sudah lulus pendidik formal dan 25 tahun untuk anak yang masih melanjutkan pendidikan formal.

BPJS Kesehatan juga membuat sejumlah kebijakan lainnya. Diantaranya adalah jika di antara atau keseluruhan dari tiga anak yang didaftarkan sudah tidak ditanggung, maka pertanggungan bisa diberikan kepada anak berikutnya sesuai urutan kelahiran.

Sebagai contoh jika peserta PPU memiliki empat orang anak. Peserta tersebut dapat memberikan jaminan BPJS Kesehatan kepada anak keempat jika anak pertama sudah tidak ditanggung JKN-KIS lagi.

Sementara itu, peserta JKN-KIS PPU yang memiliki anggota keluarga lebih dari lima orang dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain, dengan membayar iuran tambahan sesuai jumlah kelebihan anggota keluarga. “Mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN KIS perusahan dapat menjaga kesejahteraan pekerja terutama di masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait