Lion Air Beri Izin Pebisnis Terbang Sesuai Protokol Kesehatan, Terungkap Terima Tiket Anak dan Bayi
Nasional

Lion Air Group mendapat izin khusus beroperasi kembali serentak pada 3 Mei mendatang. Evaluasi izin tersebut dilakukan demi mendukung kebijakan pebisnis diperbolehkan naik pesawat dengan protokol yang ketat.

WowKeren - Maskapai Lion Air Group mengumumkan akan kembali beroperasi pada Minggu (3/5) mendatang. Operasional itu sudah mendapatkan perizinan khusus atau exemption flight dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator. Evaluasi izin tersebut dilakukan demi mendukung kebijakan dimana pebisnis diperbolehkan untuk naik pesawat dengan protokol yang ketat.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri. Hal tersebut berarti termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit virus corona COVID-19 (Zona Merah).

Danang menambahkan penumbang pada penerbangan khusus harus mengikuti protokol kesehatan. Setidaknya ada lima syarat yang telah ditetapkan bagi pebisnis yang akan mengudara bersama Lion Air.

Pertama, pebisnis harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19. Kedua, pebisnis mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

Sementara syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar. Sedangkan syarat kelima adalah mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.


Dilansir dari Kumparan, sistem penjualan tiket online di laman resmi Batik Air tidak menolak ketika memasukkan anak-anak dan bayi sebagai daftar penumpang. Hal serupa juga didapati pada tiket yang ditawarkan di online travel agent. Keberadaan tiket pesawat untuk anak-anak dan bayi tersebut ditawarkan di sejumlah rute seperti Jakarta-Surabaya, Jakarta-Lombok, dan Jakarta-Makassar.

Tiket llion Air

Sumber: Kumparan

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan pebisnis yang diperbolehkan naik pesawat adalah yang bergerak di sektor logistik. "Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Adita dalam keterangannya pada Selasa (28/4).

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan memang mengizinkan pebisnis untuk terbang. Namun dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan.

"Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi persnya secara virtual pada Senin (27/4). "Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya oke hari ini 1 flight, 3 flight."

Budi meminta Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo agar mengatur pebisnis yang boleh menggunakan pesawat di masa larangan mudik. "Protokol jangan di kami, supaya ada fairness. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Monardo) mengatur itu supaya jangan kita dikira nanti saya bisnis lagi," tuturnya.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait