Resmi Turun, Peserta BPJS Kesehatan Tak Perlu Bayar Iuran Bulan Mei?
Getty Images
Nasional

Iuran BPJS Kesehatan akan kembali ke tarif awal pada 1 Mei 2020 esok. Lantas, bagaimana dengan iuran yang sudah terlanjur dibayarkan peserta sejak Januari-April 2020?

WowKeren - BPJS Kesehatan akhirnya mulai menurunkan iuran pada 1 Mei 2020, berdasarkan pembatalan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 oleh Mahkamah Agung. Sehingga mulai bulan Mei, peserta bisa membayar premi BPJS Kesehatan sesuai tarif lama, yakni Rp80 ribu untuk kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25,5 ribu untuk kelas 3.

Penurunan ini berlaku untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Penyesuaian iuran tersebut sesuai dengan Putusan MA per 1 April 2020. Sehingga iuran bulan April 2020 akan dikembalikan sisanya pada tagihan Mei 2020.

"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, dilansir dari Kumparan. "Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya."


Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian Teknologi Informasi untuk penghitungan kelebihan iuran peserta. Sehingga pada 1 Mei esok, peserta BPJS mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Di tengah pandemi Corona seperti saat ini, Iqbal mengaku ingin pelayanan kesehatan tidak terhambat.

"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," imbuh Iqbal. "Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan COVID-19."

Terkait kendala yang dialami, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), Iqbal mengingatkan apabila belum ada perubahan dan masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Terkait hal-hal lain seperti keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, Pemerintah disebut sedang berencana menerbitkan Peraturan Presiden yang mengaturnya. "Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden," tandas Iqbal.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait