Pemberian insentif dan santunan kematian untuk tenaga media yang menangani kasus COVID-19 ini akan mulai terhitung sejak Maret hingga Mei 2020, dan masih dapat diperpanjang.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 30 April 2020 - 14:13 WIB
WowKeren - Tenaga medis kini menjadi garda terdepan dalam perang melawan pandemi corona atau COVID-19. Pemerintah Indonesia lantas menyediakan insentif serta santunan kematian bagi para tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di Tanah Air.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan besaran insentif dan juga santunan kematian tersebut melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Tenaga medis yang akan mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lain yang bekerja di 7 fasilitas layanan kesehatan.
"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19," tutur Terawan dalam keterangannya pada Kamis (30/4). "Dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan."
Adapun 7 fasilitas layanan kesehatan yang dimaksud adalah:
- RS khusus penanganan COVID-19 (seperti RSPI Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, atau RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran)
- RS milik pemerintah pusat, termasuk milik TNI/Polri atau Pemda. Serta RS swasta yang ditetapkan pemerintah untuk membantu penanganan COVID-19
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP)
- Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
- Puskesmas
- Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes
Adapun besaran intensif yang akan diberikan didasarkan pada spesialisasi tenaga medis masing-masing. Untuk dokter spesialis akan diberikan insentif setinggi-tingginya sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinkes provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, dan laboratorium, insentif yang diberikan setinggi-tingginya Rp 5 juta. Pemerintah juga telah menetapkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta untuk setiap tenaga medis yang meninggal karena virus corona saat memberikan pelayanan kesehatan.
Nantinya, pemberian insentif dan santunan kematian yang menangani kasus COVID-19 akan mulai terhitung sejak Maret hingga Mei 2020. Nantinya pemberian insentif dan santunan yang dibebankan dari APBN serta APBD ini bisa diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
(wk/Bert)