BREAKING: Jumlah Pasien Positif COVID-19 Tembus 10 Ribu Orang, Angka Kematian Terus Menyusut
Nasional

Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Corona, Achmad Yurianto, mengungkapkan terdapat 347 kasus COVID-19 baru pada Kamis (30/4) hari ini. Dengan demikian, total pasien positif COVID-19 kini telah mencapai 10.118 orang.

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan data kasus corona atau COVID-19 di Tanah Air. Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Coron, Achmad Yurianto, mengungkapkan terdapat 347 kasus COVID-19 baru pada Kamis (30/4) hari ini. Dengan demikian, total pasien positif corona di Tanah Air kini telah mencapai 10.118 orang.

Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh mendapat tambahan sebanyak 131 orang dibanding Rabu (29/4) kemarin. Dengan demikian, total pasien COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh kini sudah mencapai 1.522 orang. "Tercatat pasien sembuh bertambah hari ini sebanyak 131 orang," jelas Yuri dalam jumpa pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kabar baiknya, angka kematian COVID-19 terus menyusut. Pada hari ini, angka kematian baru yang dilaporkan hanya 8 kasus. Dengan demikian, total pasien COVID-19 yang dilaporkan meninggal dunia kini mencapai 792 orang.

Sebagai informasi, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia sehari sebelumnya adalah 9.771 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.391 pasien berakhir dengan kesembuhan, sedangkan 784 lainnya meninggal dunia.


Jumlah kasus COVID-19 baru di Indonesia memang mengalami naik-turun. Namun tren positif dimana angka kesembuhan lebih banyak dibanding angka kematian terus konsisten selama beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) kini mencapai 221.750. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai sebanyak 21.653 orang.

"Penularan di luar masih terus terjadi, batasi aktivitas sosial di luar," tegas Yuri. "Berdisiplin di rumah, dan tidak mudik adalah pilihan terbaik untuk mencegah penularan."

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengambil sejumlah langkah antisipasi untuk menekan penyebaran COVID-19 di Tanah Air. Di antaranya adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga larangan mudik yang terhitung dari 24 April sampai 31 Mei 2020.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi virus corona sejak akhir Maret 2020. Selain itu, pandemi corona juga telah ditetapkan Jokowi sebagai bencana nasional non-alam.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait