Ketiga indikasi tersebut dapat terlihat ketika proses evaluasi telah dilakukan. Salah satunya yakni tentang pengendalian laporan kasus positif corona di wilayah tersebut
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 05 Mei 2020 - 13:19 WIB
WowKeren - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (COVID-19) Achmad Yurianto berbicara mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, ada 3 indikasi PSBB bisa dikatakan berhasil.
Ketiga indikasi tersebut dapat terlihat ketika proses evaluasi telah dilakukan. Yang pertama yakni tentang pengendalian laporan kasus positif.
Lalu indikasi berikutnya yakni tentang perilaku masyarakat. Maksudnya, apakah masyarakat selama menjalankan program PSBB bisa mematuhi aturan dan ketentuan lainnya dengan baik atau tidak.
"Evaluasinya adalah, pengendalian laporan kasus positif COVID-19," kata Yuri di Graha BNPB, Senin (4/5). "Kemudian bagaimana masyarakat dapat menjalankan program ini (PSBB) dengan baik."
Laku ketiga adalah melihat apakah pemberlakuan PSBB mampu mengendalikan pandemi corona secara maksimal. Oleh sebab itu, peraturan daerah memainkan peranan yang sangat penting dalam memberlakukan PSBB.
"Sehingga peraturan pelaksanaan di level daerah menjadi penting," lanjut Yuri. "Pemerintah daerah yang memahami betul dinamika yang ada di masyarakat setempat."
Hal inilah yang menjadi alasan mengapa pemerintah pusat menyerahkan menyerahkan penyusunan detail pelaksanaan operasional PSBB sepenuhnya kepada daerah yang bersangkutan. Aturan detail tersebut meliputi kegiatan operasional pusat perbelanjaan maupun perusahaan.
"Peraturan inilah yang kemudian secara detail mengatur tentang aktivitas sosial di lingkungan masing-masing," jelas Yuri. "Termasuk menentukan mana perusahaan atau perkantoran yang bisa bekerja dari rumah, atau bagaimana operasional pusat perbelanjaan."
Seperti diketahui, pemerintah memang telah membuka kebijakan PSBB namun untuk pelaksanaannya hal itu diserahkan kepada masing-masing daerah. Daerah akan mengajukan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan lalu jika memenuhi kriteria akan disetujui.
Lalu masing-masing daerah yang mengajukan akan mulai memberlakukan PSBB. Jika hingga akhir pelaksanaan PSBB pemerintah daerah menilai masih perlu dilakukan perpanjangan maka hal itu juga memungkinkan untuk dilakukan. Seperti PSBB Jakarta yang telah diperpanjang hingga 22 Mei mendatang. Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengajukan PSBB ini mengingat wilayah tersebut merupakan episenter corona di Indonesia.
(wk/zodi)