Ratusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ‘bandel’ tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ICW langsung tawarkan sanksi pidana.
- Ruth Meliana
- Selasa, 05 Mei 2020 - 14:22 WIB
WowKeren - Masa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik pelaporan 2019 telah ditutup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski telah ditutup, rupanya masih banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Berdasarkan data yang disampaikan KPK, terdapat 169 anggota DPR periode 2019-2024 yang belum menyerahkan LHKPN. Padahal, KPK telah berkali-kali memberikan tambahan waktu untuk menyampaikan laporan harta kekayaan dari yang tadinya 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Hal ini menjadikan anggota DPR memiliki tingkat kepatuhan paling rendah terkait LHKPN dibanding bidang lainnya. Pasalnya, hanya sekitar 70 persen atau sekitar 406 anggota DPR yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sendiri telah meminta anggotanya untuk patuh dan segera melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Bahkan, imbauan tersebut telah disampaikan secara lisan dan tertulis. Aziz pun mengaku tidak mengerti apa kendala anggota DPR yang masih belum melapor.
”Kendala tanya ke pribadi masing-masing, saya kan enggak tahu pribadi tiap orang seperti apa. Karena itu kan bukan kewajiban institusi," ujar Azis seperti dilansir dari Liputan6, Senin (4/5). “Undang-undang itu bebannya ke pribadi masing-masing, bukan ke institusi. Seperti NPWP, itu beban pribadi atau perusahaan. Nah seperti itu.”
Banyaknya anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan mereka mengundang sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lantas mempertanyakan integritas anggota DPR yang tidak patuh menyampaikan LHKPN ke KPK.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan jika banyaknya anggota DPR yang meremehkan hal ini akibat tidak adanya sanksi yang tegas, seperti hukuman pidana. Sejauh ini, anggota DPR yang tidak menyerahkan LHKPN hanyalah mendapatkan sanksi administratif saja.
Kurnia juga menilai jika selama ini, bentuk sanksi administratif yang diterapkan juga tidak jelas bentuknya. Oleh sebab itu, ia mendesak agar anggota DPR yang masih bandel tak laporkan harta kekayaan dapat dijatuhi sanksi pidana yang tegas.
”Karena kan mengukur nilai integritas pejabat publik itu salah satu indikatornya dengan membuka web KPK dan melihat kepatuhan LHKPN," kata Kurnia, Senin (4/5). “Mungkin dapat dengan mencantumkan hukuman yang lebih jelas ketika ada penyelenggara negara yang tak patuh LHKPN. Mungkin pidana denda yang tinggi, bisa ratusan juta dikenakan kepada yang tak patuh LHKPN.”
”Terhadap anggota DPR yang tidak patuh, misalnya dia tidak bisa diterima jadi anggota DPR sebelum lapor LHKPN, itu sah-sah saja, sanksi seperti itu memungkinkan.” sambungnya. “Atau penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat untuk penyelengara negara yang lain.”
(wk/lian)