Nursalim yang merupakan imam salat subuh di masjid Al Ihsan kala peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu bersaksi dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/5) hari ini.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 06 Mei 2020 - 14:03 WIB
WowKeren - Sidang penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berlanjut pada Rabu (6/5) hari ini. Dalam sidang yang disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, seorang saksi yang bernama Nursalim mengaku mendengar teriakan minta tolong kala jemaah masjid Al Ihsan, Jakarta, melakukan wirid usai melaksanakan salat subuh.
Nursalim sendiri merupakan imam salat subuh di masjid Al Ihsan kala peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017 lalu. "Enggak tahu teriakan siapa. Teriakan sebagian minta tolong, jerit-jerit," tutur Nursalim.
Menurut Nursalim, saat itu salat subuh dipenuhi jemaah sejumlah hampir 2 saf, termasuk Novel sendiri. Kala itu, Novel disebutnya hanya mengikuti wirid sebentar dan kemudian pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari masjid.
"Kurang lebih 7 atau 8 menit usai Pak Novel keluar, (teriakan berasal dari) sebelah timur dari Jalan Deposito," jelas Nursalim. "Teriakan dari samping masjid."
Nursalim mengungkapkan bahwa teriakan tersebut terdengar semakin keras saat wirid dihentikan. Mendengar hal tersebut, Nursalim dan sejumlah jamaah lain langsung keluar masjid.
Setelah itu, Nursalim mengaku melihat Novel mengguyur bagian wajahnya dan tampak kesakitan di tempat wudhu di depan halaman masjid. Nursalim menyebut bahwa Novel saat itu sudah memakai kaos oblong, bukan lagi gamis yang sebelumnya dipakai untuk salat subuh. "Pak Novel merintih kesakitan, kadang-kadang membaca tasbih kayak 'Allahuakbar'," terang Nursalim.
Saat itu, Nursalim melihat bahwa mata Novel terluka dan memar. Setelah itu, warga disebut melakukan sterilisasi tempat dan membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Nursalim sendiri mengaku tidak ikut dalam proses evakuasi tersebut.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 pelaku penyiraman air keras terhadap Novel dalam kasus ini. Perbuatan pelaku bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tersebut membuat Novel mengalami luka berat yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
(wk/Bert)