Potensi maladministrasi tersebut ditemukan dalam misalnya pelayanan kesehatan berupa syarat tambahan untuk melakukan tes cepat yang biayanya harus ditanggung sendiri.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 06 Mei 2020 - 15:42 WIB
WowKeren - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya potensi maladministrasi terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Jakarta. Hal itu selama periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama periode 10-23 April 2020.
Adapun potensi maladministrasi tersebut ditemukan dalam misalnya pelayanan kesehatan. "Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dilansir Antara, Rabu (6/5).
Potensi maladministrasi tersebut berupa syarat tambahan untuk melakukan tes cepat bagi anggota masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non corona. Karena tidak ditanggung oleh pihak rumah sakit, maka pasien harus membayarnya sendiri.
"Tes tersebut harus dibiayai oleh pasien sendiri," lanjut Teguh. "Karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah baik di pusat maupun di daerah."
Teguh menilai jika penanganan terhadap masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari pengamatan pemerintah daerah. Masyarakat dengan penyakit kronis ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) sehingga harus melakukan isolasi mandiri dan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 yang tidak memiliki fasilitas kesehatan sesuai penyakitnya.
Kondisi itu menyebabkan pasien berpotensi tinggi menjadi positif COVID-19. "Untuk itu Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat di rumah sakit baik karena penyakit kronis maupun penyakit biasa," kata Teguh.
Lebih lanjut, Teguh pun menyarankan dua hal pada Pemprov DKI. Yang pertama yakni dengan menanggung biaya tes cepat. Lalu yang kedua dengan menyediakan rumah sakit rujukan.
"Kedua, menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis," lanjut Teguh. "Yang telah menerapkan standar penanganan COVID-19 tanpa harus membebani pasien penyakit kronis tersebut."
(wk/zodi)