Polsek Purbalingga Kota berhasil menangkap pelaku pedagang limbah medis yang disulap menjadi mainan anak-anak dan botol parfum. Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram infus hingga ratusan suntikan bekas.
- Nidya Putri
- Rabu, 06 Mei 2020 - 16:08 WIB
WowKeren - Polsek Purbalingga Kota berhasil membongkar kasus perdagangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di Kabupaten Purbalingga. Mereka juga telah mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram infus hingga ratusan suntikan bekas disita.
"Tersangka telah melakukan pengolahan limbah medis selama 35 tahun dan baru terbongkar setelah ada laporan dari warga," kata Kapolsek Purbalingga Kota, AKP Subagyo dilansir Detikcom, Rabu (6/5).
Lebih lanjut, Subagyo menjelaskan jika pihaknya juga sudah mengamankan tersangka, Hadi Turipno (57) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Di lokasi juga ditemukan 161 kilogram botol infus dan ratusan suntikan bekas.
"Dari hasil penggeledahan kami menemukan 161 kilogram botol infus bekas yang dibungkus karung dan disembunyikan di kebun belakang rumah, serta tiga boks berisi ratusan suntikan dan botol vaksin," terangnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan limbah medis tersebut dari sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Banyumas, Cilacap, Pemalang dan Tegal. Limbah medis tersebutu juga diperolehnya dari seorang oknum pegawai Puskesmas Karangmoncol, Purbalingga.
"Tersangka mengaku mendapatkan limbah medis dari banyak faskes (fasilitas kesehatan) di Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Banjarnegara, Cilacap, Banyumas, Pemalang dan Tegal," paparnya. "Tapi barang bukti yang disita ini dari oknum di Puskesmas Karangmoncol, dibeli pada tanggal 23 Maret 2020."
Limbah medis tersebut kemudian dibersihkan dan diolah menjadi mainan anak-anak oleh tersangka. Bahkan limbah medis itu juga dijual bebas di pasaran. "Limbah medis itu dikepul dan diolah di rumah tersangka, proses pengolahan mulai dari perebusan, pencucian, pengeringan hingga pengemasan," ungkapnya.
Selain mengolah suntikan bekas untuk mainan anak- anak, tersangka juga menjual botol vaksin bekas menjadi botol parfum. Kemudian botol infus dijual lagi pada pengepul rongsok.
Tersangka mengaku membeli infus bekas seharga Rp 3.000 per kilogram. Sementara ratusan suntikan dan botol vaksin dibeli seharga total Rp 30.000. "Tersangka lalu menjual eceran, satu paket suntikan ukuran 4 ml (isi 10) dijual seharga Rp 1.000, dan satu paket suntikan ukuran 10 dan 20 ml dijual seharga Rp 25.000," jelasnya. "Sedangkan satu botol bekas vaksin dijual Rp 100 ke tukang parfum."
Hingga saat ini polisi masih mendalami keterlibatan oknum petugas kesehatan dalam perdagangan limbah medis ini. Sementara itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun bui. "Tersangka tidak kami tahan karena proaktif dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," pungkasnya.
(wk/nidy)