Terbitkan Surat Edaran, Imigrasi Atur WNA yang Boleh Masuk RI Saat Wabah Corona
Nasional

Dirjen Kemenkumham menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-2493 Tahun 2020 yang merupakan perluasan SE Dirjen Imigrasi sebelumnya Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI dan Cara Pemberian Izin Masuk.

WowKeren - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-2493 Tahun 2020. Surat tersebut terkait Perluasan SE Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01-2325 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI Mengenai Tata Cara Pemberian Izin Masuk Bagi Pemegang ITAS/ITAP/IMK/Persetujuan Visa/Visa yang Habis Masa Berlaku.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting itu menjelaskan beberapa poin terkait tata cara petugas Imigrasi memberikan izin bagi para WNA yang boleh atau dikecualikan masuk ke Indonesia.

Imigrasi akan memberikan izin masuk bagi mereka yang memegang ITAS/ITAP bekerja atau tidak bekerja dan investor dalam rangka penyatuan keluarga. WNA yang ingin masuk ke RI perlu melalui pemeriksaan kesehatan dan dianggap layak untuk memasuki wilayah Indonesia oleh Pejabat Karantina yang tersedia di Imigrasi.


Saat ini sendiri, RI telah melarang WNA masuk untuk mencegah penyebaran virus corona. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah melarang adanya WNA yang masuk maupun transit ke wilayah Indonesia demi menekan penyebaran virus corona di Tanah Air. Keputusan tersebut berlaku mulai 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.

"Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa (31/3) lalu.

Untuk larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Orang-orang yang mendapat pengecualian aturan tersebut adalah mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait