Polri Ingatkan Pemudik Nekat Kini Sudah Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Nasional

Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menegaskan bahwa pelanggar aturan mudik yang terjaring pada masa 8 Mei hingga 31 Mei 2020 bisa dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara.

WowKeren - Pemerintah Indonesia diketahui telah menerapkan larangan mudik tahun 2020 untuk menekan angka penyebaran virus corona (COVID-19). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 24 April 2020 lalu hingga 31 Mei 2020 mendatang dan masih bisa diperpanjang.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo lantas memerintahkan Tim Satgas V Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Aman Nusa II Polri untuk memastikan warga mengikuti aturan ini. Bareskrim Polri juga mengingatkan kembali bahwa para pelanggar kebijakan mudik di tengah pandemi corona ini dapat terancam 1 tahun penjara.

Sanksi tersebut mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19," tutur Listyo dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/5).

Sementara itu, Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengaku bahwa pihaknya juga meningkatkan pengawasan pemudik nekat di jalur-jalur tikus. Ferdy kembali menegaskan bahwa pelanggar aturan mudik yang terjaring pada 8 Mei hingga 31 Mei bisa dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara.


"Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran," jelas Ferdy. "8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun."

Lebih lanjut, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19, telah mengatur larangan sementara pada berbagai moda transportasi. "Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah COVID-19, wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB," ungkap Ferdy.

Adapun Tim Satgas V Gakkum disebut telah melakukan 30.467 kegiatan selama masa pandemi corona. Berbagai kegiatan tersebut meliputi pengawasan alat kesehatan, penindakan terhadap perbuatan melawan hukum dan pengawasan bahan pokok.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut akan melonggarkan operasi transportasi di tengah larangan mudik. Pihak Istana lantas menjelaskan bahwa pernyataan Budi Karya masih sinergis dengan kebijakan sebelumnya, hanya saja ada beberapa "kelonggaran" yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait