Tuai Polemik di Tengah Pandemi, Jokowi Didesak Setop Kelonggaran Transportasi Publik
Twitter/boyrambo82
Nasional

Para pimpinan MUI daerah tersebut tidak ingin jika kebijakan pemerintah melonggarkan transportasi justru akan menjadi bumerang yang akan memperluas penyebaran COVID-19

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah membuka kembali transportasi umum untuk beroperasi, baik darat, laut, maupun udara. Keputusan ini tentu menimbulkan pro kontra sebab dikhawatirkan justru bisa memperluas penyebaran virus corona (COVID-19).

Salah satu yang memprotes kebijakan ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). 32 pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk membatalkan kebijakan melonggrakan moda transportasi umum tersebut.

"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan," kata Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar melalui siaran pers, Jumat (8/5). "Yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara."

Para pimpinan MUI daerah tersebut tidak ingin jika kebijakan pemerintah melonggarkan transportasi justru akan menjadi bumerang yang akan memperluas penyebaran COVID-19. Munahar menyatakan jika kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.


Tak hanya menyetop operasional transportasi umum, MUI juga meminta pemerintah untuk tidak mendatangkan tenaga kerja asing terutama asal Tiongkok. Sebab, para TKA Tiongkok tersebut dianggap sebagai transmitor utama virus yang sangat berbahaya.

"Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA China dengan alasan apapun juga," tegas Munahar. "Karena TKA dari China adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan."

Ia meminta jika ada MUI daerah yang menemukan adanya keberadaan TKA untuk segera melaporkannya ke pemerintah. "Dan jika ditemukan, segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan perlu adanya ketegasan sikap dari pemerintah terkait pemberlakuan PSBB. Jika memang pemerintah berkenan melonggarkan PSBB maka hal itu harus diperjelas, apakah penyebaran virus corona (COVID-19) memang sudah bisa dikendalikan. Dengan begitu, MUI bisa memperoleh dasar pertimbangan untuk menentukan fatwa.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait