Dianggap Kebal Corona, Orang Di Bawah 45 Tahun Diizinkan Kerja Lagi Oleh Pemerintah
Nasional

Dianggap bisa kebal dari serangan virus corona, Pemerintah Indonesia kini izinkan orang yang masih di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja di tengah pandemi COVID-19.

WowKeren - Pemerintah Indonesia baru saja memberikan izin kepada sebagian masyarakat untuk kembali bekerja lagi di kantor ataupun perusahaan semasa pandemi virus corona (COVID-19). Meski demikian, pemerintah juga mengungkapkan persyaratannya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan jika pemerintah memberi kesempatan pada kelompok muda usia, tepatnya di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi. Menurutnya, keputusan ini dinilai dapat menyelamatkan ekonomi rakyat.

Salah satunya adalah dapat menekan potensi masyarakat dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terdampak karena PHK bisa kami kurangi,” ujar Doni dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5).

Mengenai kelompok usia yang disebutkan, rupanya pemerintah beranggapan jika orang berusia di bawah 45 tahun ini cukup kebal dari paparan virus corona. Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun tidak rentan terpapar corona lantaran secara fisik mereka biasanya sehat dan memiliki mobilitas yang tinggi.


Tidak hanya itu, faktor angka kematian akibat corona pada usia di bawah 45 tahun hanya berkisar 15 persen saja. Doni mengatakan jika sejauh ini, angka kematian tertinggi akibat virus corona justru terjadi pada kelompok lansia atau 60 tahun ke atas.

”Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit,” terang Doni yang juga Kepala BNPB ini. “Mereka tidak ada gejala.”

Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk menjaga diri dengan mengikuti protokol kesehatan agar tak tertular corona, seperti tetap di rumah, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Terlebih, kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini dinilai memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis.

”Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” ungkap Doni. “Di sinilah dibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk betul-betul bisa disiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait