Tersangka Penolakan Jenazah Pasien Corona Di Banyumas Bertambah 3 Orang
Nasional

Kasus penolakan jenazah pasien corona di Banyumas masih terus bergulir. Kini pihak kepolisian kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.

WowKeren - Baru-baru ini Polres Banyumas menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penolakan jenazah pasien corona. Sebelum ini, polisi juga menetapkan seorang tersangka sehingga kini jumlah tersangka kasus tersebut menjadi tujuh orang.

"Ada tiga tambahan pelaku yang TKP di Desa Kedungwringin. Jadi sekarang total tujuh tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry saat dihubungi wartawan Selasa (12/5). Pihaknya lantas menerangkan bahwa tersangka tersebut berinisial S (49), A (49) dan E (47). Ketiganya merupakan warga Desa Kedungwringin. Selain itu, ketiga tersangka merupakan wiraswasta.

Kini mereka terancam dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Meski begitu, ketiga tersangka tersebut tidak langsung ditahan oleh aparat.

"Ketiganya tidak kami tahan, tapi wajib lapor," papar Berry. "Berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari JPU. Sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya sudah tahap II."


Sementara itu, diketahui pula bahwa saat ini pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas tahap II atas tersangka dengan nama inisial K (57) yang merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

Kendati demikian, tersangka K kini sudah ditahan. "Yang tahap II satu orang inisial K, sudah dilakukan penahanan kemarin. Itu yang pertama memang sudah jauh-jauh hari (proses pelimpahan berkasnya)," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Eko Bambang Marsudi.

Tersangka K dititipkan di sel tahanan Mapolresta Banyumas. "Sekarang masih COVID-19. Karena kondisinya masih COVID-19, kemarin juga ada inspeksi dari kanwil, belum bisa menerima tahanan, jadi dititipkan di tahanan mapolresta," pungkas Eko.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat Puluhan warga menolak pemakaman jenazah korban Corona di Desa Tumiyang Kecamatan Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (1/4). Warga memblokir jalan dan menghadang mobil ambulans yang membawa jenazah korban Corona sekitar pukul 02.00 WIB.

Akibat insiden itu, Bupati Banyumas Achmad Husein dan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka terpaksa turun tangan. Video penolakan jenazah pun menjadi viral di media sosial.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait