Perppu Corona Disahkan, Partai Ini Jadi Satu-Satunya Yang ‘Ngegas’ Menolak
Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu Corona pada Selasa (12/5). Partai ini terungkap jadi satu-satunya yang ‘ngegas’ menolak pengesahan tersebut.

WowKeren - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang penanganan dampak COVID-19 (Perppu Corona) telah disahkan pada Selasa (12/5). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu Corona dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Pimpinan sidang yang juga Ketua DPR, Puan Maharani menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau Pembicaraan Tingkat II Perppu tersebut. Setelah mayoritas peserta sidang menyetujui Perppu Corona, Puan langsung mengetuk palu dan mengesahkannya.

”Apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19," kata Puan seperti dilansir Detik, Selasa (12/5). "Dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi undang-undang?"

”Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada delapan fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menolak, apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan suatu semua fraksi,” sambungnya. “Setuju ya?”


Sebelum Puan mengesahkan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memaparkan pandangan dari masing-masing fraksi partai terhadap Perppu Corona. Sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam Perppu itu.

Pada akhirnya, ada delapan fraksi yang menyetujui Perppu Corona menjadi undang-undang. Namun, ada satu fraksi partai yang menolak Perppu Corona menjadi UU yaitu PKS.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menolak RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Said. “(Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang.”

Sebelumnya, berbagai pihak memang telah melontarkan kritik terkait Perppu Corona lantaran ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Salah satunya adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota KSSK dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Kini, Perppu Corona juga telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait