Majelis Ulama Indonesia Sebut Hindarkan Diri dari Corona Sama Seperti Jauhi Api Neraka
Nasional

Sejak virus corona mewabah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa terkait pelaksanaan ibadah demi mencegah penularan di kalangan masyarakat.

WowKeren - Pelaksanaan ibadah umat Islam tahun ini sejak virus corona atau Covid-19 mewabah memang agak berbeda. Seperti diketahui, umat Islam diminta untuk beribadah di rumah, termasuk saat menyambut Bulan Suci Ramadan.

Belum lama ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengimbau masyarakat untuk terus menjaga diri dari virus corona. Apalagi pemerintah berencana untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Setiap orang hendaknya tetap berusaha menghindarkan diri agar tidak tertular oleh virus corona yang sangat berbahaya tersebut," demikian pernyataan Anwar melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/5). "Oleh karena itu dengan adanya pelonggaran dari pemerintah, maka masing-masing kita saja yang harus berusaha untuk mengenal dengan lebih baik cara-cara dan sebab-sebab penularan dari virus ini dan berusaha untuk menghindarkan diri darinya."


Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa perjuangan untuk menghindari virus corona sama seperti menjauhkan diri dari siksa api neraka. Menurut Anwar, hal ini sesuai dengan firman Tuhan yang meminta hamba-Nya untuk menjaga diri dari marabahaya seperti virus corona.

"Karena dalam hal ini ada firman Tuhan yang sangat penting kita perhatikan yang artinya, 'Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka'," jelas Anwar. "Api neraka dalam konteks dunia dan dalam konteks adanya wabah Covid-19 ini tentu adalah sakit dan kesengsaraan, yang akan bisa menimpa diri kita dan keluarga kita bila tertular oleh virus Corona tersebut."

Sementara itu, MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait dengan pelaksanaan ibadah umat Islam di tengah wabah Covid-19. Sebut saja fatwa mengganti salat Jumat dengan beribadah salat Zuhur di rumah, demi mematuhi imbauan social distancing dan mencegah penularan Covid-19 secara massal.

Tak hanya itu, MUI juga mengeluarkan fatwa yang meminta umat Islam menjalankan ibadah salah tarawih di rumah masing-masing selama Bulan Ramadan. Begitu pula dengan penyelenggaraan salat Id di Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 24 Mei mendatang, kemungkinan ditiadakan jika wabah Covid-19 belum terkendali.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait