Sempat ditunda karena terus dibanjiri kritik, RUU Minerba akhirnya disahkan pada Selasa (12/5) kemarin. Kini terungkap ada poin-poin menguntungkan bagi pengusaha batu bara di UU tersebut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 13 Mei 2020 - 09:07 WIB
WowKeren - Akhir tahun lalu ada beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang menuai banyak kritikan masyarakat. Salah satunya adalah RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang kemudian berujung pada pembatalan pembahasan selayaknya RUU lain.
Namun kini ternyata RUU Minerba itu telah disahkan. Diketok palu pada Selasa (12/5) kemarin, RUU Minerba pun disahkan kendati dalam pembahasannya yang berlangsung selama pandemi COVID-19 ini dihujani banyak kritikan.
Dari 9 fraksi di DPR RI, hanya 1 fraksi yang menolak, yakni Partai Demokrat. Partai yang kini diketuai Agus Harimurti Yudhoyono itu menilai kebijakan mengesahkan RUU Minerba kurang tepat dilakukan di tengah situasi krisis akibat pandemi COVID-19. Sedangkan 8 fraksi lain menyetujui beleid tersebut dengan berbagai catatan.
"Apakah bisa setujui pandangan mini fraksi sebagai acuan untuk memberikan persetujuan? Setuju ya?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang, dilansir dari Kumparan, Rabu (13/5). "Apakah dapat disetujui dapat UU? Setuju ya."
Tak pelak disahkannya UU Minerba ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk soal "titipan" para pengusaha batu bara. Sebab nyatanya dalam beleid itu terselip sejumlah poin yang menyesuaikan kepentingan para taipan tambang batu bara.
Salah satunya terkait pasal-pasal perpanjangan izin operasi untuk perusahaan-perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Sedianya kontrak perusahaan PKP2B akan berakhir pada tahun ini hingga 2025 mendatang.
Beberapa poin menguntungkan yang diatur seperti pemegang PKP2B berhak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sampai sebanyak 2 kali 10 tahun. Dengan demikian perusahaan di PKP2B bisa "menguasai" tambang batu bara sampai dua dekade.
Selain itu, UU Minerba yang baru ini, pemegang PKP2B berhak meminta perpanjangan 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Padahal sebelumnya perpanjangan diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Dengan demikian, pemegang PKP2B yang kini menguasai 70 persen produksi batu bara nasional bisa memperpanjang IUPK tanpa melalui lelang. BUMN pun tak mendapat prioritas untuk mendapatkan wilayah eks PKP2B.
Memang ada sisi positif di balik sahnya UU ini, seperti dari segi investasi yang akan lancar sebab ada kepastian izin usaha. Selain itu produksi batu bara juga dipastikan tak terganggu.
(wk/elva)