Terus Dikritik, Menko Airlangga Beber Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Nasional

Pemerintah menjadi sasaran kritik banyak pihak karena kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020 mendatang. Menko Perekonomian pun memberikan alasan di balik kenaikan tersebut.

WowKeren - Di tengah pandemi Corona yang masih membuat pusing bangsa Indonesia, kebijakan terbaru dari pemerintah terkait iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ikut "meramaikan situasi". Diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sudah diturunkan oleh Mahkamah Agung.

Lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Sedianya besaran ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Tak pelak kebijakan pemerintah ini pun menuai kritikan pedas dari sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pun angkat bicara.

Mantan Menteri Perindustrian ini menyatakan kebijakan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan diambil demi menjaga keberlangsungan lembaga itu sendiri. Sebab, seperti diketahui, BPJS Kesehatan terpaksa menaikkan iurannya demi menutupi defisit yang melilit selama beberapa tahun belakangan.

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (13/5). "Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan."


Airlangga pun turut menyoroti nominal baru yang dibebankan kepada masyarakat. Ia kembali mengingatkan bahwa peserta mandiri kelas I dan II bukan golongan yang disubsidi pemerintah. Golongan peserta inilah yang diharapkan menjadi "penjaga" keuangan BPJS Kesehatan.

Sementara untuk peserta mandiri kelas III juga mengalami kenaikan namun masih menerima subsidi dari pemerintah. Tetapi subsidi ini akan berkurang seiring berjalannya waktu.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi," tutur Ketua Umum Partai Golkar itu, dilansir dari Detik Finance. "Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan."

Sebagai informasi, lewat Pasal 34 Perpres 64/2020, peserta mandiri kelas III dari kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dibebankan biaya sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan. Namun pemerintah masih memberikan keringanan, yakni untuk tahun 2020 peserta di kategori ini hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sebab iuran sebesar Rp 16.500 akan disubsidi pemerintah.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II kategori PBPU dan BP dibebankan iuran sebesar Rp 100 ribu per orang tiap bulannya. Sementara untuk peserta mandiri kelas I PBPU dan BP dibebankan iuran senilai Rp 150 ribu per orang per bulan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru