Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona Dikritik Habis-Habisan
Nasional

Berdasarkan Pasal 34 Perpres 64/2020, Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mulai Juli 2020, sedangkan iuran kelas III baru akan naik tahun 2021 mendatang.

WowKeren - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2020. Berdasarkan Pasal 34 Perpres 64/2020, Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sedangkan iuran kelas III baru akan naik tahun 2021 mendatang.

Kebijakan ini lantas mendapat kritik dari sejumlah pihak. Mengingat saat ini Indonesia masih diterjang oleh pandemi corona (COVID-19).

Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, masyarakat kelas menengah akan mendapat tekanan yang semakin besar di tengah pandemi corona dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Diketahui, pandemi corona membuat banyak warga kehilangan pekerjaan atau pendapatan.

"Sekarang ini kelompok menengah banyak yang dalam tekanan akibat wabah COVID-19, apalagi ditambah ini," tutur Piter dilansir detikcom pada Rabu (13/5). "Mereka ada yang kena PHK atau kehilangan income karena usaha mereka yang dibatasi oleh PSBB."


Golongan kelas I dan II sendiri diasumsikan sebagai masyarakat kelas menengah sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan harusnya tidak terlalu memberatkan. Namun, Piter menilai bahwa kondisinya kini berbeda karena Indonesia berada di tengah pandemi.

Piter sendiri menilai bahwa penundaan kenaikan iuran BPJS Kesehatan seharusnya tidak hanya berlaku untuk kelas III saja. "Iya (harusnya ditunda semua) menurut saya seperti itu. Ini kan kelompok menengah juga tekanannya berat di masa COVID-19 ini," jelas Piter.

Lebih lanjut, Piter menilai bahwa kebijakan pemerintah juga menjadi tidak jelas. Di satu sisi menyebut ingin membantu masyarakat, tetapi di sisi lain malah menambah beban masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

"Kebijakannya menjadi nggak jelas arahnya, mau membantu atau apa," ujar Piter. "Satu sisi usaha untuk memberikan bantuan sosial, mengurangi tekanan pada masa-masa wabah COVID-19, tapi di sisi lain menaikkan iuran BPJS."

Adapun perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan menurut Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Kelas I dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000
  2. Kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 100.000
  3. Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 35.000, baru akan berlaku 2021
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait