Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Digugat Ke MA Lagi, Pemerintah Tak Kapok?
Nasional

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya resmi digugat lagi ke Mahkamah Agung (MA) untuk kedua kalinya, pemerintah tidak kapok?

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kini dengan adanya Perpres tersebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sekali lagi resmi digugat ke MA pada Rabu (20/5).

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan gugatan dan mendaftarkan uji materi atas Perpres tersebut. KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.

”Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan masyarakat, hari ini kami mendaftarkan uji materi ke MA," ujar Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5). “Kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.”


”Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan,” sambungnya. “Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata.”

Rusdianto mengaku tak habis pikir dengan keputusan pemerintah yang seolah tidak kapok ingin terus menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan peran pemerintah yang seharusnya mengalah dan melihat situasi rakyat di tengah pandemi virus corona.

Rusdianto juga menyayangkan pemerintah yang tidak mendengarkan pendapat MA. Kala itu, MA menyatakan jika akar masalah defisit BPJS Kesehatan berada di manajemen atau tata kelolanya.

”Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik,” papar Rusdianto. “Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan.”

”Padahal, BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu, perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran,” sambungnya. “Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait