Undang-Undang Goo Hara Tentang Warisan Gagal Disahkan, Ini Rencana Pengacara
Selebriti

Pengacara yang bekerja dengan saudara lelaki Goo Hara, Goo Ho In dalam menciptakan tindakan untuk mengubah undang-undang warisan telah memperjelas status pekerjaan mereka.

WowKeren - Pengajuan untuk disahkannya "Undang-Undang Goo Hara" tentang warisan mengalami kendala. Pengacara yang bekerja dengan saudara lelaki Goo Hara, Goo Ho In dalam menciptakan tindakan untuk mengubah undang-undang warisan telah memperjelas status pekerjaan mereka.

Setelah kematian Goo Hara, keluarga berada dalam perselisihan hukum setelah ibunya kembali untuk mengklaim setengah dari warisan, meskipun telah meninggalkan kedua anak ketika mereka masih muda. Sebagai tanggapan, Goo Ho In mengajukan gugatan terhadap ibu mereka untuk meminta evaluasi pembagian warisan yang akan mempertimbangkan bagaimana ibu mereka tidak ada di sebagian besar kehidupan mereka dan telah menyerahkan hak-hak orangtua dan hak asuh.

Terinspirasi oleh kesulitan yang dihadapi keluarganya, Goo Ho In juga menyerukan pembentukan "Undang-Undang Goo Hara" yang akan mengubah undang-undang warisan sehingga keluarga di masa depan tidak akan menderita dari tragedi yang sama dengan yang dialami keluarga mereka.

Karena hukum saat ini, bahkan orangtua yang tidak secara pribadi membesarkan atau mengurus anak-anak mereka dapat menerima warisan mereka, kecuali dalam kasus yang sangat jarang seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat. Ini berarti bahwa orangtua yang menelantarkan anak-anak mereka dapat kembali dan mengklaim warisan mereka setelah kematian mereka. "Undang-Undang Goo Hara" menyerukan perluasan alasan diskualifikasi ke warisan sehingga mencakup mereka yang secara substansial lalai dari tugas mereka untuk mendukung leluhur langsung atau keturunan langsung. Setelah sebuah petisi yang mendukung tindakan tersebut mencapai 100.000 tanda tangan, diajukan ke Majelis Nasional.

Pada 19 Mei, Komite Legislasi dan Kehakiman Majelis Nasional memeriksa amandemen hukum perdata yang telah diajukan untuk dievaluasi, dan mereka mengambil keputusan bahwa lima dari mereka harus terus ditinjau. Anggota majelis yang mengambil bagian dalam pertemuan itu sepakat bahwa seluruh sistem warisan memerlukan peninjauan. Meskipun secara teori keputusan itu berarti bahwa evaluasi tindakan harus dilanjutkan, sayangnya ini adalah pertemuan terakhir Majelis Nasional ke-20, sehingga RUU tersebut pada dasarnya telah dihapus.


Pada 20 Mei, pengacara Noh Jong Eon mengklarifikasi apa artinya ini untuk "Undang-Undang Goo Hara" yang telah ia kerjakan dengan Goo Ho In. "Ini tidak disahkan oleh Majelis Nasional kali ini, tapi ini bukan akhirnya," katanya. "Kami akan memperbaiki beberapa bagian dan bekerja keras untuk meloloskannya ke Majelis Nasional."

Ia melanjutkan, "Majelis Nasional saat ini memiliki terlalu banyak RUU yang tertunda, dan mereka tidak dapat memberikannya bahkan evaluasi yang tepat." Ia mengatakan bahwa sepertinya tidak ada cukup waktu untuk bertindak melalui proses evaluasi agar dapat disahkan.

"Anggota majelis Seo Young Gyo dari Partai Demokrat Korea juga sudah mengajukan amandemen ke Majelis Nasional yang mirip dengan 'Undang-Undang Goo Hara'," katanya. "Kami terus berupaya memperbaiki amandemen yang disiapkan oleh Goo Ho In dan aku sendiri bersama dengan amandemen yang disiapkan oleh anggota majelis, dan kami sedang mempersiapkannya agar dapat disahkan oleh Majelis Nasional."

Selama wawancara dengan MBC pada 21 Mei, Goo Ho In diminta untuk memberikan pesan kepada anggota Majelis Nasional. Ia berbagi, "Meskipun aku kecewa bahwa itu tidak lulus, aku berharap bahwa RUU yang baik akan disahkan di Majelis Nasional ke-21."

Goo Ho In dan pengacara Noh Jong Eon sebelumnya menjelaskan bahwa "Undang-Undang Goo Hara" diciptakan untuk membantu keluarga di masa depan dan itu tidak akan berlaku untuk kasus keluarga sendiri. Selama wawancara mereka dengan MBC, Noh Jong Eon mengkonfirmasi bahwa gugatan tentang kasus keluarga masih berlangsung.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait