Rugikan Negara Sampai Rp 16 Triliun, 6 Terdakwa Jiwasraya Terancam 20 Tahun Bui
Nasional

JPU telah menjatuhkan sejumlah dakwaan terhadap 6 terdakwa kasus asuransi Jiwasraya pada Rabu (3/6). Atas dakwaan tersebut, keenamnya pun terancam dipenjara 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

WowKeren - Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang tersangka terkait dengan kasus asuransi Jiwasraya. Keenam tersangka pun kini sudah menjalani sidang terakhir dan resmi menjadi terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain lewat praktik korupsi. Tak main-main, negara sampai merugi senilai Rp 16,807 triliun atas aksi keenam orang tersebut.

"Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar JPU Bima Suprayoga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). "Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 tanggal 9 Maret 2020 dari BPK."

Menurut JPU, ada 7 perbuatan yang dilakukan keenam terdakwa hingga menyebabkan negara merugi belasan triliun rupiah seperti itu. Termasuk diantaranya pengelolaan keuangan asuransi yang tidak transparan serta transaksi saham "gorengan" yang menyebabkan Jiwasraya merugi besar.


Selain itu ada proyek reksa dana khusus yang belakangan diketahui sebagai kedok pencucian uang agar bisa dikuasai pihak tertentu. Selain itu, tiga terdakwa yang merupakan petinggi Jiwasraya juga diduga telah menerima sejumlah uang dari ketiga terdakwa lain.

"Ketujuh, terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto," ungkap Bima, seperti dikutip dari Tirto, Kamis (4/6). "Terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS tahun 2008 sampai dengan tahun 2018."

Atas keterlibatan keenamnya, JPU pun menjerat mereka dengan 2 pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan hukum pidana. Lewat dua pasal tersebut, keenamnya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Heru Hidayat melalui pengacaranya berencana untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pasalnya ia menilai dakwaan yang dijatuhkan kurang sesuai dengan kasusnya yang seratus persen terkait dengan urusan pasar modal alih-alih tipikor.

"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang," tegas Soesilo Ariwibowo selaku penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, dilansir dari Jawa Pos. "Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait