Berikut Dispensasi Untuk Pemegang SIM yang Mati Kala Pandemi Corona
Nasional

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Korlantas Polri melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM.

WowKeren - Polri memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak dapat memperpanjang masa berlaku di tengah pandemi corona (COVID-19). Nantinya, SIM yang tidak sempat diperpanjang karena pandemi corona masih tetap bisa diurus perpanjangannya.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Korlantas Polri melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM. Salah satunya adalah dengan memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," tutur Ahmad dalam konferensi pers pada Rabu (3/6). "Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir pada tanggal 30 Juni 2020."


Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa masyarakat yang datang untuk mengurus SIM selama masa dispensasi akan tetap dilayani sebagai perpanjangan. Meskipun SIM mereka sudah tidak berlaku. "Jadi bukan membuat SIM yang baru," jelas Argo.

Di sisi lain, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengungkapkan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pandemi corona nantinya tidak akan ditilang. Hedwin menjelaskan bahwa dispensasi tersebut diberikan sebagai kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam periode waktu tersebut.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei," pungkas Hedwin dilansir Antara. "Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut."

Adapun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM menggunakan mobil keliling hingga Senin (1/6) lalu. Mengingat pandemi corona masih belum mereda. Oleh sebab itu, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait