Anies Beberkan Nasib Pelajar Selama Masa Transisi PSBB DKI Jakarta
Nasional

DKI Jakarta sedang memasuki masa transisi PSBB menuju new normal, Gubernur Anies Baswedan lantas membeberkan nasib pelajar di tengah pandemi corona.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika PSBB kali ini merupakan masa transisi menuju new normal.

Anies lantas membongkar nasib para pelajar di ibu kota Indonesia tersebut. Ia menegaskan jika kegiatan belajar-mengajar hingga saat ini masih wajib dilakukan dari rumah lantaran sekolah tidak akan dibuka dulu.

”Belajar-mengajar di sekolah belum dimulai dahulu,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6). “Tidak akan dimulai sampai kondisinya aman.”

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyatakan pihaknya akan membuka sekolah jika telah memastikan penyebaran virus corona (COVID-19) di Jakarta aman. “Jadi, bila kondisi belum dianggap aman, maka kegiatan belajar-mengajar belum dilakukan,” tegas Anies.

Dalam kesempatan ini, Anies juga menjelaskan terkait munculnya kabar yang menyebutkan jika kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dibuka pada 13 Juli mendatang. Ia menyanggah isu tersebut dan mengatakan 13 Juli adalah tahun ajaran baru.


Oleh sebab itu, Anies menyebut jika 13 Juli bukanlah berarti siswa harus masuk sekolah namun hanyalah pengingat kalender akademik pergantian tahun ajaran baru saja. Bahkan, ia memprediksi jika 13 Juli para siswa masih tetap harus belajar di rumah.

”Tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13, tapi itu adalah kalender akademik. Bukan berarti kegiatan belajar di sekolah,” jelas Anies. “Jadi tanggal 13 Juli bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah.”

”Karena itu jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran sama dengan belajar di sekolah,” sambungnya. “Karena siklus tahun ajaran itu terkait dengan kegiatan belajar-mengajar baik di rumah maupun di sekolah.”

Anies juga menjelaskan jika perpanjangan PSBB sebagai masa transisi ini dilakukan setelah wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau. Menurutnya, masa transisi tersebut adalah dari pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

”Kami Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” papar Anies. “Kita ingin Jakarta jadi kota aman, sehat, dan kota yang bebas dari virus COVID-19 dan masyarakat bisa berkegiatan sosial ekonomi.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru