Berikut Fatwa MUI Soal Salat Jumat dan Berjemaah di Tengah Pandemi Corona
Nasional

Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19 itu dijelaskan bahwa prinsipnya Salat Jumat hanya boleh dilaksanakan sekali di satu masjid pada satu kawasan.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19. Fatwa ini ditetapkan pada Kamis (4/6) kemarin.

Dalam Fatwa tersebut dijelaskan bahwa prinsipnya Salat Jumat hanya boleh dilaksanakan sekali di satu masjid pada satu kawasan. Jika masjid tak cukup menampung jemaah karena harus menerapkan jaga jarak (physical distancing), maka salat Jumat dapat dilakukan di tempat lain.

"Boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya," demikian kutipan fatwa tersebut. "Seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion."

Jika nantinya tempat-tempat tersebut tetap tidak mampu menampung jemaah, maka MUI memberikan 2 pendapat. Pendapat pertama adalah jemaah boleh salat Jumat secara bergelombang dan dianggap sah. Sedangkan pendapat kedua adalah jemaah harus mengganti dengan salat zuhur secara sendiri maupun berjemaah karena salat Jumat bergelombang hukumnya tidak sah.


"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat," tulis MUI. "Dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing."

Tak hanya soal salat Jumat bergelombang, MUI juga mengatur perenggangan saf dalam Fatwa tersebut. Menurut MUI, salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, namun kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.

Meski demikian, MUI memperbolehkan penerapan physical distancing dengan cara merenggangkan saf demi mencegah potensi penularan COVID-19. MUI menyebut bahwa salat dengan demikian tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah atau hajat yang sangat penting.

Selain itu, MUI juga memperbolehkan jemaah untuk menggunakan masker kala melaksanakan salat. Pertimbangannya adalah hidung yang tertutup tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

MUI juga memberikan 3 rekomendasi dalam Fatwa tersebut.

  1. Pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman
  2. Khotib perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat
  3. Jemaah yang sedang sakit dianjurkan untuk melaksanakan salat di kediamannya masing-masing
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait