FPI Tuding Pemerintah Langgar Undang-Undang Karena Batalkan Haji 2020
Nasional

Menurut Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, pemerintah telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

WowKeren - Menteri Agama Fachrul Razi diketahui membatalkan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun ini karena pandemi corona (COVID-19). Kebijakan ini lantas mendapat kritik dari Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Sekretaris Umum FPI, Munarman, pemerintah telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasalnya, pemerintah dinilai telah memutuskan pembatalan haji secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu.

"Sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama, menurut keterangan dari salah satu anggota komisi VIII DPR, untuk membatalkan pelaksanaan haji secara sepihak," tutur Munarman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6). "Tanpa pembicaraan dengan DPR."

Adapun UU Haji dan Umrah tidak mengatur secara spesifik terkait mekanisme pembatalan haji di tengah pandemi. Meski demikian, UU tersebut mengatur DPR sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan haji. Menteri Agama sendiri harus melaporkan hasil pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap Presiden dan juga DPR RI.


Lebih lanjut, Munarman menilai bahwa DPR perlu mengambil tindakan tegas dalam menyikapi pembatalan haji. Munarman lantas mengusulkan supaya DPR memanggil Presiden sekaligus Menteri Agama untuk diminta pertanggungjawaban.

"Jangan MPR/DPR hanya jadi stempel rezim," ujar Munarman. "Dulu zaman orde lama dan orde baru karena parlemen jadi stempel rezim, akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal."

Sebelumnya, para anggota Komisi VIII DPR RI mengkritik keputusan Fachrul meniadakan ibadah haji 2020. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto merasa pihaknya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fahurahman, telah memberikan klarifikasi terkait tudingan keputusan pembatalan haji diambil secara sepihak. Oman menegaskan bahwa keputusan Kemenag itu telah dikomunikasikan dengan sejumlah pihak, termasuk DPR RI.

"Jadi itu soal kebijakan itu, saya yakin di tingkat Pak Menteri dan pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi," jelas Oman pada Rabu (3/6). Sebelumnya Menteri Fachrul sendiri telah menyampaikan hal senada.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait