Rugikan Negara Rp 16 Triliun, Uang Korupsi Jiwasraya Ternyata Untuk Judi Kasino
Nasional

Salah satu terdakwa korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat, terbukti menyelewengkan sejumlah besar uang negara untuk berjudi kasino di Singapura, Makau, dan Selandia Baru.

WowKeren - Persidangan terhadap 6 terdakwa dalam skandal megakorupsi asuransi Jiwasraya telah digelar pada Rabu (3/6) kemarin. Selain menjatuhkan dakwaan berupa ancaman pidana penjara sampai 20 tahun, terungkap pula perihal penggunaan triliunan uang negara yang diselewengkan oleh para pelaku.

Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, salah satu terdakwa, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat ternyata menggunakan uang berjumlah besar itu untuk berjudi. Agar uangnya tak terdeteksi, Heru menyelewengkan dana investasi PT Jiwasraya dengan membayar judi kasino di Singapura.

"Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," ungkap JPU Bima Suprayoga, dilansir dari Antara, Jumat (5/6). "Dengan cara melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan."


Heru menyelewengkan hingga miliaran rupiah, dari total Rp 16,807 triliun kerugian negara, ke 4 kasino berbeda di Singapura, Makau, dan Selandia Baru. Sedangkan peran Freddy Gunawan disini adalah mengalirkan dana yang masuk kepadanya untuk membayar utang judi Heru di keempat kasino tersebut.

"Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino)," terang Bima. Kasino yang dimaksud adalah Marina Bay Sands (MBS), Resort World Sentosa (RWS), dan Sky City di Selandia baru. Ada pula kasino lain seperti MGM di Macau, serta untuk pembuatan kapal pinisi dan renovasi gedung di Pantai Indah Kapuk.

Atas perbuatan mereka, JPU menjerat dengan 2 pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan hukum pidana. Lewat dua pasal tersebut, keenamnya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Atas dakwaan dari JPU, Heru pun berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pasalnya ia menilai dakwaan yang dijatuhkan kurang sesuai dengan kasusnya yang seratus persen terkait dengan urusan pasar modal alih-alih tipikor.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru