KPAI Buka-Bukaan Soal Eksploitasi Anak Di Indonesia Semasa Pandemi Corona
Nasional

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka-bukaan soal kasus eksploitasi anak di Tanah Air selama pandemi virus corona (COVID-19) berlangsung. Begini datanya.

WowKeren - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara mengenai kasus eksploitasi anak saat ini. Selama pandemi virus corona (COVID-19) menghantam Indonesia, KPAI telah menemukan banyak kasus eksploitasi yang menimpa anak-anak.

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah menjelaskan jika pihaknya masih terus mencatat jumlah kasus eksploitasi anak selama 2020. Meski masih dalam perhitungan, namun KPAI telah mendapatkan info dari kepolisian jika laporan kasus eksploitasi anak terjadi beriringan dengan pandemi virus corona.

”Laporan ke Bareskrim memperlihatkan kasus-kasus terlaporkan di tahun 2020,” kata Maryati seperti dilansir dalam Kompas, Jumat (5/6). “Berbarengan dengan situasi wabah pandemi.”

Salah satu kasus yang dilaporkan polisi adalah terkait dua anak perempuan yang diamankan di tempat hiburan Gang Royal, Jakarta. Tempat hiburan tersebut dirazia setelah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya itu, tempat hiburan ini jiha melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.


KPAI menyoroti dalam kasus tersebut, anak-anak membutuhkan layanan pemulihan dan rehabilitasi lintas sektor untuk terbebas dari eksploitasi. Mulai dari kepolisian, pendamping dan lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi demi melanjutkan masa depan sang anak.

Oleh sebab itu, pemerintah juga diminta untuk menyiapkan protokol kesehatan dan perlindungan kepada anak semasa pandemi. ”Dalam konteks penerimaan, penjangkauan dan penanganan memerlukan kejelasan bagaimana protokol kesehatan memfasilitasi agar anak terlindungi COVID-19,” ujar Maryati.

Berdasarkan pengaduan dan pengawasan yang dilakukan KPAI, sudah ditemukan 1.717 kasus eksploitasi anak sejak awal tahun hingga 30 April 2020. Selain itu, KPAI juga menerima laporan 27 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Data tersebut semakin menunjukkan jika pandemi tidak mengurangi kasus anak yang dieksploitasi. Oleh karena itu, KPAI menyatakan akan terus mengawasi dan menyelesaikan hingga tuntas banyaknya kasus eksploitasi anak yang bagaikan gunung es di Tanah Air.

”Kami juga mendorong kepolisian terus melakukan penegakan hukum pada kejahatan TPPO,” tegas Maryati. “Dan eksploitasi anak karena bisnis haram prostitusi yang melibatkan anak terus bergerak dari basis tempat-tempat hiburan ke cyber.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait