Pencegahan Sudah Maksimal, Banda Aceh Tolak Ditetapkan Sebagai Zona Merah Penyebaran COVID-19
Nasional

Pemerintah Kota Banda Aceh menolak tegas penetapan zona merah penyebaran Corona (COVID-19). Bahkan mereka meminta pemerintah mengevaluasi keputusan penetapan tersebut.

WowKeren - Angka kasus positif Corona di Indonesia terus melonjak setiap harinya. Baru-baru ini Pemerintah Pusat melalui Gubernur Aceh menetapkan sembilan kabupaten/kota di Aceh yang berstatus zona merah penyebaran virus Corona (COVID-19), salah satunya adalah kota Banda Aceh.

Namun Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menolak penetapan keputusan itu. Ketua DPRK Farid Nyak Umar menolak penetapan itu karena dinilai status tersebut belum layak.

Terlebih pihakya sudah melakukan upaya pencegahan Corona semaksimal mungkin. "Kita telah banyak melakukan upaya pencegahan, dan dari segi kasus, dari tiga orang yang positif juga telah sembuh," kata Farid dalam keterangannya pada Jumat (5/6) seperti dilansir dari Kumparan.

Dalam keterangannya, Farid meminta Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman untuk mengusulkan pada pemerintah agar status merah tersebut kembali dievaluasi. Sementara Aminullah mengatakan pihaknya akan segera menyurati pemerintah provinsi terkait penerapan status zona merah itu. "Kita akan siapkan laporan data COVID-19 di Banda Aceh, dan meminta usulan kembali agar Banda Aceh masuk dalam zona hijau," katanya.


Aminullah menyebut DPRK, Pemko dan Forkopimda telah sepakat menolak zona merah tersebut karena dinilai sangat merugikan. Ia kembali menegaskan agar dilakukan evalusi atas penetapan zona merah tersebut.

"Jangankan zona merah, oranye, maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah di atas meninjau ulang hal ini," tegas Aminullah. "Kita telah melakukan semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran virus ini, sampai saat ini tidak ada terjadi transmisi lokal yang terjadi. Kita mengharapkan terbaik di sini."

Untuk diketahui dalam surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 pada kriteria zona hijau dan zona merah telah ditetapkan sembilan zona merah penyebaran virus Corona (COVID-19). Sembilan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah di Aceh adalah Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.

Di sisi lain sebelumnya, Aceh membeberkan kunci sukses menghadapi pandemi Corona sehingga mencatat kasus positif yang rendah. Keberhasilan Aceh dalam menekan kasus penyebaran COVID-19 bukan hanya peran dari pemerintah saja. Masyarakat di sana sudah belajar banyak dari tragedi-tragedi yang sudah pernah melanda provinsi tersebut, salah satunya tsunami dahsyat pada 2004 lalu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru