Driver Ojek Online Sudah Bisa Angkut Penumpang Mulai Senin, Begini Peraturannya
Nasional

Pengemudi ojek online di DKI Jakarta sudah diperbolehkan mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB mulai Senin (8/6). Kendati demikian, Dishub DKI menyampaikan peraturannya.

WowKeren - DKI Jakarta akan memulai masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (8/6). Kendati demikian, pada hari tersebut pengemudi ojek online (Ojol) bisa kembali mengangkut penumpang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatur protokol kesehatan untuk pengemudi ojol. "Ojek sudah bisa angkut penumpang mulai Senin (8/6). Protokolnya itu sudah ada SK Kadishub ya. Jadi ojol itu wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengutip dari Detikcom, Sabtu (6/6).

Salah satu dari protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah pengemudi diwajibkan mengenakan masker dan menyediakan hand sanitizer. "Mereka tentu harus menggunakan masker (penumpang dan pengemudi), kemudian membawa hand sanitizer, dan berikutnya pada saat akan gunakan kendaraannya itu kendaraannya harus didisinfeksi," jelas Syafrin.

"Memang kita menyarankan pada saat setiap selesai mengangkut penumpang, itu kan ada bagian-bagian yang dipegang penumpang," tambah Syafrin. "Nah, itu didisinfeksi. Misalnya hand rail yang di belakang itu kan suka dipegang itu ya, itu sedapat mungkin itu didisinfeksi oleh si pengemudi."

Selain itu, Dishub DKI juga menyarankan agar Driver ojol menyemprotkan disinfektan pada helm yang akan digunakan oleh penumpang. "Memang kita menyarankan untuk penumpang membawa helm sendiri. Tapi, berdasarkan kajian aspek sosiologis, itu kebanyakan penumpang kita tidak memiliki helm, karena cukup berat itu, bawa helm itu cukup berat dan butuh ruang yang gede," papar Syafrin.


"Oleh sebab itu, yang saya atur dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis) itu adalah setiap helm selesai digunakan itu juga wajib didisinfeksi," tambah Syafrin. "Jadi disemprot, kemudian dijamin bahwa itu sudah steril dan silakan digunakan oleh penumpang selanjutnya."

Sementara itu, penumpang juga bisa meminta secara langsung kepada pengemudi untuk menyemprotkan disinfektan guna memastikan barang yang akan ia gunakan steril. "Sebenarnya sederhana, jadi bisa saja penumpang sebelum naik dia minta 'tolong ini disemprot', dan dia bisa lihat. Dia lihat helmnya disemprot, pada saat disemprot itu si penumpang yang akan naik melihat 'oh iya, sudah (didisinfeksi)'. Termasuk juga tangan si penumpang didisinfeksi,"terang Syafrin.

Di sisi lain, Dishub DKI juga melarang kepada pengemudi ojol maupun ojek konvensional untuk memasuki wilayah yang diangap zona merah. "Berikutnya, ojek apakah itu online maupun opang, itu dilarang beroperasi pada wilayah yang masuk dalam pengendalian ketat oleh Pemprov DKI, ada 66 RW," papar Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, ojek online dikecualikan dari aturan ganjil-genap pada masa transisi PSBB DKI. Namun pihak Dishub DKI mengatakan bahwa untuk sementara aturan ganjil-genap sendiri ditiadakan sampai selesainya evaluasi lalu lintas Jakarta pada masa transisi ini.

"Nah, saat ini seminggu ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi masyarakat lalu lintas Jakarta pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," pungkas Syafrin. "Jadi seminggu ke depan belum ada pemberlakuan ganjil-genap, apakah itu roda empat atau roda dua."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait