Dianggap Menyulitkan 'Orang Kecil', Pemprov DKI Diminta Revisi Aturan Ganjil Genap Motor
Nasional

Selain itu, dampak pemberlakuan ganjil genap untuk sepeda motor diprediksi akan berimbas pada transportasi massal yang kian penuh sehingga justru akan membahayakan.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berbeda dari PSBB sebelumnya, PSBB kali ini merupakan masa transisi untuk menuju fase new normal.

Ada sederet ketentuan yang diatur selama PSBB transisi diterapkan. Salah satunya terkait pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua.

Namun kebijakan ini dianggap justru hanya akan menyusahkan masyarakat kecil untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Oleh sebab itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menilai perlu adanya revisi untuk kebijakan yang satu ini.

"NasDem memandang pembatasan ganjil-genap untuk sepeda motor perlu direvisi," kata Wibi, Sabtu (6/6). "Karena pengguna sepeda motor banyak dari pekerja lapangan itu akan menyulitkan orang kecil."


Selain itu, dampak pemberlakuan ganjil genap untuk sepeda motor diprediksi akan berimbas pada transportasi massal yang kian penuh. Alhasil hal ini dikhawatirkan justru akan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh sebab itu, alih-alih membatasi dengan ganjil genap, ia menilai lebih baik ditekankan pada penerapan protokol kesehatan yang sudah ada.

"Untuk kembali bergerak mengais rezeki, cukup fokus dalam protokol kesehatannya saja," tutur Wibi. "Kekhawatiran kami, NasDem, akan terjadi penumpukan di transportasi massal. Dan itu berbahaya."

Sejak pandemi virus corona (COVID-19) menyerang Indonesia beberapa bulan lalu, perekonomian negara ikut terpuruk. Pasalnya, sejumlah aktivitas di sektor perekonomian ikut terhenti. Oleh sebab itu di masa transisi menuju fase new normal ini diharapkan perekonomian bisa bergerak bangkit.

"Rakyat hari ini sedang kembali bergerak, dan itu juga akan berimplikasi pada perbaikan ekonomi," lanjut Wibi. "Tugas kita, pemerintah, adalah melakukan edukasi dan perketat protokol kesehatan yang sudah menjadi ketentuan."

Adapun ketentuan mengenai ganjil genap ini telah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam Pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan baik mobil maupun motor.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait