PSBB Surabaya Raya Berakhir Hari Ini, Khofifah Serahkan Keputusan ke Masing-Masing Daerah
Nasional

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyebut jika keputusan mengenai akan diperpanjang atau tidaknya PSBB Surabaya Raya akan disampaikan pada pertemuan yang rencananya digelar pagi ini.

WowKeren - Hari ini, Senin (8/6), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya akan berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan selanjutnya ke masing-masing kepala daerah.

Meski telah digelar rapat pada Minggu (7/6) malam hingga Senin dini hari di Grahadi, namun belum menghasilkan keputusan. "Ini adalah rapat mendengarkan apa yang diinginkan kabupaten/kota dengan pertimbangan epidemiologis maupun sosiologis seperti disampaikan Dr Windhu," ujar Heru Tjahjono selaku Sekdaprov Jatim seperti dilansir Suara Surabaya, Senin (8/6).

Ia menyebut jika keputusan mengenai akan diperpanjang atau tidaknya PSBB Surabaya Raya akan disampaikan pada pertemuan yang rencananya akan digelar pagi ini. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyerahkan keputusan ini kepada masing-masing wali kota dan bupati. Sehingga dalam pertemuan itu masing-masing kepala daerah yang bersangkutan sudah harus menyiapkan dasar keputusan.

"Bu Gubernur mengembalikan keputusan kepada masing-masing kepala daerah," tutur Heru. "Arahan Bu Gubernur, dalam rapat nanti masing-masing kepala daerah sudah harus membawa peraturan wali kota atau bupati sebagai dasar langkah apakah PSBB itu dilanjutkan atau tidak."


Khofifah selaku Gubernur Jawa Timur tidak akan melakukan intervensi terhadap apa yang diputuskan oleh kepala daerah nantinya. Sebab kali ini gubernur hanya berperan sebagai mediator.

"Bu Gubernur tidak akan mengubah," tutur Heru. "Karena beliau mengembalikan keputusan (sepenuhnya) kepada bupati/wali kota. Bu Gubernur hanya akan memediasi saja."

Lebih lanjut, jika nantinya Surabaya Raya memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB, ketiga wilayah tersebut masih bisa menerapkan transisi new normal. Satu kota di Jatim yang sudah menerapkan fase transisi ini adalah Malang Raya. Untuk bisa memasuki masa transisi ini, suatu daerah wajib mengontrol perkembangan kasus hingga minimal 50 persen.

"New normal ada masa transisi. Salah satu syaratnya bisa mengontrol perkembangan COVID-19 minimal 50 persen," ujar Heru menjelaskan. "Persiapan fasilitas kesehatan, dan protokol kesehatan harus dipatuhi."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru