Surabaya Raya memutuskan untuk tak memperpanjang pelaksanaan PSBB karena dinilai mempersulit kehidupan ekonomi masyarakat. Kini Surabaya Raya mulai menerapkan PSBB transisi.
- Elvariza Opita
- Selasa, 09 Juni 2020 - 11:54 WIB
WowKeren - Surabaya menjadi kawasan yang sangat menyita perhatian dari segi penyebaran wabah virus Corona. Sempat menjadi zona hitam yang menunjukkan tingginya angka pasien positif COVID-19 di daerahnya, baru-baru ini Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk tak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan ini diambil tak hanya oleh Pemkot Surabaya, tetapi juga oleh Pemerintah Kabupaten Gresik dan Sidoarjo yang membentuk wilayah Surabaya Raya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun sudah memberikan restunya terkait penerapan PSBB transisi, yang menandai adanya pelonggaran di sejumlah sektor menuju era new normal.
Situasi yang ada ini pun mendapat tanggapan miring dari Pengamat Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Airlangga, Herlambang P. Bahkan Herlambang menyebut kebijakan yang ditempuh ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup warga negara.
"Jika suatu kebijakan menyebabkan warga menjadi semakin rentan terkena penyakit," ujar Herlambang, seperti dikutip dari BBC Indonesia, Selasa (9/6). "Sementara fasilitas kesehatan kolaps dalam menangani virus corona, maka hak untuk hidup warga hilang."
Lebih lanjut, Herlambang pun menilai penerapan PSBB transisi ini menunjukkan bahwa pemerintah, secara tidak langsung, melakukan pembiaran agar masyarakat terpapar virus Corona. Ia pun mengaitkan pendapatnya ini dengan strategi herd immunity karena angka laju penularan yang masih begitu tinggi di Surabaya Raya.
"Kurva kasus meningkat, kapasitas RS belum cukup, APD terbatas, kemudian PSBB dihentikan. Warga akan berpotensi besar terpapar, dan ketika terpapar pelayanannya minim dan akhirnya akan menimbulkan angka kematian yang masif," jelas Herlambang. "(Ini menunjukkan) Hak untuk hidup dilanggar."
"Walaupun pemerintah tidak menerapkan herd immunity," imbuh Herlambang. "Tapi sesungguhnya langkah-langkah ini justru mendorong ke arah sana dengan membiarkan banyak orang terpapar."
Herlambang juga menyoroti sikap pemerintah, baik pusat dan daerah, yang tak melakukan pendekatan realisasi progresif untuk menerapkan PSBB. Hal ini terbukti dari masih tingginya angka pelanggaran PSBB yang terjadi karena pemerintah hanya memberi larangan tanpa memenuhi hak hidup masyarakat yang terhalang karena peraturan tersebut.
"Karena PSBB itu hanya terbatas pada larangan ke fasilitas umum, tempat ibadah, lalu sekolah diliburkan," ujar Herlambang. "Tapi larangan itu tidak diikuti dengan kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan dasar, seperti kebutuhan pokok, jaminan pekerjaan, dan lainnya."
"Pemerintah melarang, tapi tidak memenuhi hak-hak dasar warga," pungkasnya. "Termasuk hak untuk hidup."
(wk/elva)