Menhub Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan teranyar yang menghapuskan pembatasan jumlah penumpang dalam transportasi publik menjelang diberlakukannya new normal.
- Elvariza Opita
- Selasa, 09 Juni 2020 - 14:34 WIB
WowKeren - Ada banyak larangan dalam operasional transportasi publik dan pribadi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Corona kemarin. Seperti misalnya kendaraan yang hanya boleh mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.
Namun baru-baru ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk menghapus batasan kapasitas tersebut. Hal ini tampak dari Permenhub 41 Tahun 2020 yang baru saja diteken oleh Budi Karya yang hanya menyebutkan perihal pembatasan jumlah penumpang tanpa menyebutkan angka pastinya.
Kendati demikian Permenhub yang baru mengatur kewajiban jaga jarak fisik atau physical distancing selama di dalam kendaraan umum. Aturan baru ini diteken pada Senin (8/6) kemarin dan diundangkan di hari yang sama.
Dengan adanya keputusan baru ini, Kemenhub juga merestui adanya pelonggaran kapasitas jumlah penumpang pesawat. Dilansir dari CNN Indonesia, pesawat komersil diperkenankan membawa penumpang sampai maksimal 70 persen dari jumlah kapasitas maksimalnya.
"Menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. "Dan pengaturan kursi (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor)."
Namun untuk mengantisipasi yang tidak diinginkan, Kemenhub juga mewajibkan maskapai untuk tidak memperjualbelikan beberapa kursi khusus untuk penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala COVID-19 di pesawat. Kursi yang dimaksud adalah area kabin paling sedikit tiga baris kursi dalam satu sisi.
Perihal jumlah penumpang yang boleh diangkut ini tentu sangat berpengaruh terhadap harga tiket pesawat. Seperti disampaikan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Irfan Setiaputra sebelumnya, tentu akan ada penyesuaian harga tiket apabila pesawat hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 50 persen kapasitas.
"Jika lebih lama (physical distancing) maka akan ada implikasi finansial karena banyak kursi yang tidak boleh dijual," ungkap Irfan, Jumat (5/6) kemarin. "Pilihannya adalah mungkin kami akan appeal (minta) boleh tidak menaikkan harga (tiket pesawat)."
(wk/elva)