Jumlah Kasus Corona di DKI Jakarta Justru Meningkat Jelang Masa New Normal
Nasional

DKI Jakarta kini memiliki waktu 3 pekan untuk menekan kasus virus corona atau COVID-19 karena Pemprov DKI akan mengakhiri masa PSBB transisi pada 2 Juli 2020 mendatang.

WowKeren - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kini tengah diterapkan di DKI Jakarta. Di masa PSBB transisi ini, perkantoran mulai dibuka kembali dan transportasi umum juga mulai beroperasi secara normal. Protokol kesehatan juga tetap diwajibkan di ruang publik.

Meski demikian, penularan virus corona di Ibu Kota terhitung masih masif. Pasalnya, selalu ada tambahan kasus baru di atas 70 setiap harinya. Secara keseluruhan, grafik kasus di DKI juga masih turun naik.

Berdasarkan data dari 4 hingga 8 Juni 2020, terdapat kenaikan kasus COVID-19 di DKI. Rata-rata ada 105 kasus baru per hari dalam periode tersebut.

Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata kasus di pekan sebelumnya dengan jangka periode yang sama. Rata-rata pekan sebelumnya adalah penambahan 102 kasus per hari.

Padahal salah satu syarat new normal adalah kasus COVID-19 menurun 50 persen secara konsisten selama 14 hari. DKI kini memiliki waktu 3 pekan untuk menekan kasus COVID-19 karena Pemprov DKI akan mengakhiri masa transisi pada 2 Juli 2020 mendatang.


Sementara itu, indeks penularan/angka reproduksi (Rt) di DKI juga masih naik turun dan tidak konsisten di bawah 1. Sejak 3 Juni 2020, Rt dki DKI bahkan terus naik dan kini berada di angka 1,13.

Situasi di DKI juga kembali ramai pada hari pertama masuk kantor pada Senin (8/6) kemarin. Menurut ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, hal ini harus diantisipasi sebelum penularan kembali masif. "Potensi (lonjakan kasus) tentu ada. Apabila tidak diintervensi," tutur Pandu dilansir Kumparan pada Selasa (9/6).

Di sisi lain, Gubernur DKI Anies Baswedan sendiri telah menyiapkan 2 kebijakan untuk mengendalikan pergerakan orang bila nantinya menjadi tak terkendali. Salah satunya adalah sistem ganjil- genap.

"Jadi gini, ada dua. Satu emergency brake, satu ganjil-genap. Dua-duanya untuk pengendalian," terang Anies kemarin. "Tapi kita akan lihat jumlah kasus, orang bepergian, dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan."

Sistem ganjil-genap ini baru akan diterapkan apabila jumlah warga yang keluar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan. Pasalnya, hal tersebut berpotensi kembali menaikkan kasus COVID-19 di Jakarta.

"Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan," terang Anies. "Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada Kepgub, maka tidak ada ganjil-genap."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru