Prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka hari ini (11/6). Disdik DKI menjelaskan adanya kuota jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dengan rincian SMP-SMA 25% dan SMK 35%.
- Nidya Putri
- Kamis, 11 Juni 2020 - 11:54 WIB
WowKeren - Prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka hari ini (11/6). Prapendaftaran adalah tahapan pertama sebelum para orang tua mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah pilihan.
Di hari pertama ini, diketahui ada alokasi khusus untuk calon siswa SMP, SMA, dan SMK dari kalangan keluarga kurang mampu. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) menjelaskan lewat keterangan pers tertulis, Kamis (11/6), jalur untuk siswa kurang mampu ini disebut sebagai jalur afirmasi dan menjadi satu dari 6 jalur yang ada dalam PPDB DKI.
"Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu," kata Disdik DKI. Kuota jalur afirmasi untuk SMP dan SMA naik dari yang semula 20% menjadi 25%.
Sedangkan kuota jalur afirmasi untuk SMK naik dari yang semula 20% menjadi 35%. "Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," imbuhnya.
Prapendaftaran PPDB Jakarta sendiri akan dibuk hingga 3 Juli mendatang, kecuali Minggu dan libur nasional. Calon siswa dapat mengakses situs ppdb.jakarta.go.id untuk melakukan tahapan prapendaftaran. Prapendaftaran sendiri akan dibuka setiap hari kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
"Operator akan melakukan verifikasi pengajuan akun bagi yang wajib ikut Prapendaftaran pada Jam 7:30 s/d 16:00 setiap hari Senin-Sabtu," demikian bunyi pemberitahuan yang terpampang di situs PPDB saat pertama kali diakses.
Adapun kategori yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:
- Bertempat tinggal di Jakarta berdasarkan kartu keluarga (KK) dan bersekolah di luar Jakarta. Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta.
- Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.
- Bertempat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar DKI Jakarta.
- Lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun).
- Berasal dari satuan pendidikan kerja sama (SPK).
- Berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.