'Kelas Standar' BPJS Kesehatan Siap Berlaku Akhir Juni 2020, Ini Penjelasannya
Nasional

Program 'Kelas Standar' yang diwacanakan DJSN Kementerian Kesehatan disebut-sebut siap diterapkan mulai akhir Juni 2020. Lewat kebijakan itu kelas-kelas peserta BPJS akan dilebur.

WowKeren - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui akan kembali naik pada Juli 2020 mendatang. Tak hanya itu, belakangan beredar kabar bahwa pada akhir Juni 2020 mendatang, yang berarti berdekatan dengan kenaikan iuran, akan dilaksanakan kebijakan baru yakni "kelas standar".

Sebagai informasi, pada Mei 2020 lalu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah menyusun rencana kelas standar yang melebur seluruh kelas peserta BPJS Kesehatan. Bila diberlakukan, maka kriteria ruang inap bagi pasien dengan BPJS Kesehatan hanya akan dibagi dua, yakni peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.

"Saat ini opsinya ada dua, untuk kelas PBI dan non PBI," kata anggota DJSN Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh, menyampaikan pada 19 Mei 2020 silam. "Kemudian opsi optimumnya bisa 1 kelas, 1 tipe, 1 kriteria rawat inap untuk seluruh peserta."

Kekinian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan rencana itu akan direalisasikan pada kuartal II-2020 alias maksimal akhir Juni mendatang. Pihak Kemenkes pun kini tengah menyelesaikan draf paket manfaat mengacu kajian akademi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional yang akan menjelaskan soal kelas standar," ungkap Terawan saat diskusi dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6). "Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan."

Tak hanya melebur kelas peserta, sedianya pemerintah juga akan mengatur layanan kesehatan yang bisa diakses para peserta BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, peserta hanya bisa mengakses layanan kebutuhan dasar kesehatan demi meringankan beban finansial lembaga BPJS Kesehatan.

Namun draf paket manfaat ini masih akan dibahas lebih lanjut. "(Namun) tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," tegas Terawan, seperti dilansir dari Kompas, Jumat (12/6).

Kendati demikian, Terawan menegaskan program kelas standar maupun kebutuhan dasar kesehatan ini bukan berarti menurunkan manfaat BPJS Kesehatan yang akan diterima peserta. "Tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan "kelas standar" baru bisa dilakukan paling lambat pada 2022 mendatang. Namun ia tak memberi jawaban pasti apakah benar siap memulai peleburan kelas per akhir kuartal II seperti yang disampaikan Terawan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait